Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesalahan Redaksional di UU Cipta Kerja Omnibus Law

Kesalahan Redaksional di UU Cipta Kerja Omnibus Law Jokowi Kunjungan Kerja ke Sulawesi Tenggara. ©Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (2/11). Naskah UU Cipta Kerja mendapat sorotan. Bukan hanya substansi isinya saja, tapi teknis penulisan yang tidak terhindar dari kesalahan redaksional.

Hal ini juga diakui pihak Istana. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui terdapat kesalahan teknis dalam penulisan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pratikno pun mengatakan kekeliruan tersebut tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam pesan singkat, Selasa (3/11).

Berikut kesalahan redaksional yang ditemukan dalam UU Cipta Kerja.

Pertama, pada halaman 6 rumusan Pasal 6 yang salah merujuk Pasal 5 ayat (1) huruf a. Padahal Pasal 5 tidak memiliki ayat.

Bunyi pasal 6 UU Cipta dalam UU Cipta Kerja:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi

Bunyi pasal 5 yang dirujuk:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Tidak ada ayat 1 dalam Pasal 5 di UU Cipta Kerja.

Kedua, pasal 53 ayat (5) tertulis merujuk ayat (3). Seharusnya dalam ayat tersebut merujuk pada ayat (4).

Pasal 53

(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan.

(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Dampak Kesalahan Ketik

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi mengatakan, kesalahan tersebut bukan sekadar kesalahan ketik. Perlu juga dimaknai proses pembentukan perundangan yang mengorbankan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Kesalah itu merupakan pelanggaran yang diatur Pasal 5 huruf f UU Pembentukan Peraturan Perundangan.

Dengan adanya kesalahan tersebut jelas bukti bahwa Mahkamah Konstitusi harus menyatakan UU Cipta Kerja cacat secara formil sehingga harus dinyatakan tidak mengikat secara hukum untuk seluruhnya.

"Itu semakin menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja mengandung cacat formil, dan harus dipertimbangkan serius oleh Mahkamah Konstitusi dalam menindaklanjuti permohonan uji formil nantinya," ujar Fajri dalam siaran pers, Selasa (3/10).

Fajri menuturkan, kesalahan merujuk itu juga terjadi dam UU Pemda. Akibatnya ketentuan pidana dalam UU tersebut tidak dilaksanakan dan pasal tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Fajri seharusnya pemerintah dan DPR bertanggungjawab atas kekacauan proses legislasi tersebut. Teknis dan substansi UU Cipta Kerja masih bermasalah. Presiden bisa mengeluarkan Perppu meski tidak memberikan jalan keluar atas kerusakan yang diakibatkan proses legislasi yang buruk.

"Secara konstitusional, Presiden sebetulnya dapat membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperbaiki kesalahan redaksional dalam UU Cipta Kerja. Namun, langkah itu tetap tidak memberikan jalan keluar atas kerusakan yang telah terjadi akibat proses legislasi yang buruk dalam setiap tahap pembentukan UU Cipta Kerja," kata Fajri.

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai, kesalahan redaksional dalam pasal di UU Cipta Kerja membuat pasal tersebut tidak berlaku. Dia mengatakan, perbaikan sudah tidak bisa dilakukan.

"Apa dampak hukumnya? Pasal-pasal yang sudah diketahui salah, tidak bisa dilaksanakan. Karena dalam hukum, tidak boleh suatu pasal dijalankan sesuai dengan imajinasi penerapan pasal saja, harus persis seperti yang tertulis," katanya kepada wartawan, Selasa (3/10).

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang

Baca Selengkapnya
5 Tanda Rekan Kerja Tidak Lagi Menyukaimu, Perhatikan Perubahannya

5 Tanda Rekan Kerja Tidak Lagi Menyukaimu, Perhatikan Perubahannya

Lumrah bagi seseorang untuk tidak disukai oleh semua orang, terutama di tempat kerja. Penting untuk mengenali ciri-ciri rekan kerja mungkin tidak menyukaimu.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya