PKS Ingin Padukan Wacana Dapil Nasional dan Sistem Proporsional Terbuka

PKS mengkaji Dapil Nasional dalam RUU Pemilu untuk menampung suara yang tidak terkonversi sambil mempertahankan sistem proporsional terbuka.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
PKS Ingin Padukan Wacana Dapil Nasional dan Sistem Proporsional Terbuka
PKS Ingin Dapil Nasional Jadi Jalan Tengah, Akomodir Suara Pemilih yang Tak terkonversi

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedang mengkaji penerapan daerah pemilihan (dapil) nasional sebagai opsi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Wacana itu bertujuan untuk mengakomodasi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR RI melalui dapil reguler.

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyatakan gagasan dapil nasional menjadi salah satu opsi menarik yang dibahas tim perumus RUU Pemilu.

Dia menyebut skema tersebut dapat dipadukan dengan sistem proporsional terbuka sekaligus memberi ruang kewenangan bagi partai politik.

Kholid mencontohkan suara yang tidak terkonversi, misalnya sekitar empat atau lima persen, dapat dipertimbangkan dimasukkan ke dalam alokasi dapil nasional.

Ia menegaskan angka itu masih bersifat contoh dalam pembahasan dan mekanisme penerapannya belum dijelaskan rinci.

Dapil Nasional Sebagai Jembatan Antara Suara Individu dan Hak Partai

Perbedaan pokok dari skema ini terletak pada mekanisme penentuan calon yang mengisi kursi. Dalam sistem proporsional terbuka, calon legislatif terpilih ditentukan berdasarkan perolehan suara masing-masing calon.

Sementara itu, dalam konsep dapil nasional yang dikaji PKS, partai politik diberi kewenangan untuk menentukan calon penerima kursi dari alokasi tersebut.

"Yang mana partai politik yang punya hak untuk menentukan, bukan suara terbanyak. Ya kan. Kalau yang proporsional terbuka, ya itu yang suara terbanyak, gitu kan," ujar Muhammad Kholid.

Menurut Kholid, dapil nasional bisa menjadi penghubung antara prinsip proporsional terbuka yang mengutamakan suara calon individual dan kedudukan partai politik sebagai peserta pemilu legislatif sesuai konstitusi.

"Jadi karena di konstitusi itu peserta pileg legislatif itu partai politik. Nah untuk menjembatani ini konsep proporsional terbuka dengan suara terbanyak dan juga dapil nasional yang partai punya hak penuh untuk menentukan siapa yang jadi di situ," ucapnya.

Meski demikian, PKS masih mengkaji rancangan mekanisme tersebut. Kholid belum memerinci bagaimana alokasi kursi dapil nasional akan ditentukan maupun bagaimana partai politik akan memilih calon yang mengisinya.

Rekomendasi