Merdeka.com - Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan sengketa pemilu antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan KPU dengan menyatakan PKPI memenuhi syarat untuk lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Apa pertimbangan hakim mengabulkan gugatan tersebut?
Dalam pertimbangan yang dibacakan, hakim menyebut KPU telah salah dengan masih berpegang pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai acuan verifikasi. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53 UU No. 7 th 2017 tentang Pemilu, menyebut Sipol tidak menjadi patokan baru verifikasi terhadap partai politik dan KPU diminta wajib memverifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.
"Menimbang bahwa pada Provinsi Jawa Barat yang terverifikasi tergugat, setelah majelis hakim mencermati salah satunya terhadap Kabupaten Garut dan Kabupaten Indramayu disebut belum memenuhi syarat tidak sesuai Sipol," ujar Hakim Anggota Majelis Oenoen Pratiwi di PTUN Jakarta, Rabu (11/4).
"Selaku penyelenggara pemilu, Sipol bukan syarat utama pendaftaran dan melakukan verifikasi, maka tindakan tergugat dalam hal ini dilakukan KPU melanggar pasal 14 huruf UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU berkewajiban melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu," lanjut Hakim Pratiwi.
Selain alasan Sipol, majelis hakim juga mempertimbangkan langkah KPU Provinsi Jawa Timur Kabupaten Jombang soal hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan, tentang keterwakilan perempuan, kantor keanggotaan partai peserta pemilu, yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Majelis Hakim menimbang, hal itu berbanding terbalik atau tidak sama dengan fakta hukum sebenarnya dalam berita acara hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual No.15/PL.03.6-PL/02/KPU/II/2018. Maka majelis berkesimpulan tergugat telah melanggar Pasal 3 UU Pemilu tahun 2017 untuk Pemilu 2019, tentang melanggar pemerintahan yang baik, khususnya kecermatan bertindak hati-hati, sehingga menimbulkan kerugian pada masyarakat," jelas Pratiwi.
Karenanya, majelis hakim menyatakan KPU dalam hal ini telah melalui tahapan yang tidak dilakukan atau tidak sempurna dalam penerbitan objek sengketa, yang pada pokoknya menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat peserta Pemilu 2019.
"Maka Majelis Hakim menilai, KPU telah cacat yuridis dari segi prosedural, dan bahwa selanjutnya oleh karena penerbitan objek sengketa aquo ini cacat yuridis, Maka dari aspek substansi majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lagi, sehingga harus dibatalkan, sehingga gugatan penggugat dinyatakan untuk dikabulkan seluruhnya," tandas Hakim Pratiwi saat membaca amar pertimbangan majelis.
Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Ketua Majelis Nasrifal memvonis dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat, dan meloloskan PKPI sebagai Parpol peserta Pemilu 2019.
"Dengan ini, Majelis Hakim mengabulkan pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Ketiga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019," ujar Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan.
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PTUN menangkan PKPI, KPU gelar rapat pleno
Wapres JK ucapkan selamat ke PKPI lolos jadi peserta pemilu 2019
PKPI jadi peserta Pemilu 2019, Hendropriyono diarak kader
Menang gugatan di PTNU, PKPI lolos jadi peserta Pemilu 2019
Gugatan dikabulkan PTUN, PKPI bisa jadi peserta Pemilu 2019
Capres dan Cawapres KIB, Ada Airlangga dan Zulkifli Hasan
Sekitar 8 Jam yang laluGanjar Populer di Survei Capres, PDIP: Responden Bisa Berubah Setiap Saat
Sekitar 10 Jam yang laluPDIP Minta Menteri Fokus Kerja, Bukan Pencitraan untuk Maju Capres
Sekitar 11 Jam yang laluJawab PDIP, Golkar Sebut KIB Dibentuk untuk Akhiri Polarisasi
Sekitar 11 Jam yang laluPDIP Gelar Rakernas pada 10-13 Juni 2022
Sekitar 12 Jam yang laluSerak saat Pidato di Paripurna DPR, Sri Mulyani: Ini Bukan Covid, Saya Sudah Sehat
Sekitar 12 Jam yang laluBisa Usung Capres Tanpa Koalisi, PDIP: Kami Tidak Ikut Dansa-Dansa Politik
Sekitar 13 Jam yang laluSekjen PDIP Pilih Fokus Urus Rakyat Ketimbang Bentuk Koalisi Pemilu 2024
Sekitar 14 Jam yang laluMegawati Dorong Parpol di Negara BRICS Kerja Sama Atasi Masalah Dunia
Sekitar 1 Hari yang laluPPP Ungkap Syarat Capres dan Cawapres Koalisi Indonesia Bersatu
Sekitar 1 Hari yang laluMKD Setop Kasus Anggota DPR Harvey Malaiholo Nonton Film Porno, Ini Alasannya
Sekitar 1 Hari yang laluPresiden Jokowi Disarankan Evaluasi Kinerja Kabinet
Sekitar 1 Hari yang laluBURT DPR Kunker ke Turki, Ingin Lihat Fasilitas yang Diterima Anggota Parlemennya
Sekitar 1 Hari yang laluPDIP Soal Perjanjian Batu Tulis: Deadline September 2023, Mengapa Terburu-buru?
Sekitar 1 Hari yang laluKejagung Belum Temukan Aliran Dana Suap Izin Ekspor CPO ke Partai Politik
Sekitar 8 Jam yang laluKejagung: Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana yang Bawa Lin Che Wei ke Kemendag
Sekitar 8 Jam yang laluBulog Diminta Distribusi Minyak Goreng Rp14.000 per Liter
Sekitar 9 Jam yang laluLarangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut Karena Pasokan & Harga Sudah Stabil
Sekitar 12 Jam yang laluDana Subsidi Ditambah, Menteri Erick Sebut Harga Pertalite Hingga LPG 3 Kg Batal Naik
Sekitar 7 Jam yang laluDPR Setujui Tambahan Subsidi dan Kompensasi Energi Rp350 Triliun
Sekitar 10 Jam yang laluBenarkah Harga Pertalite Bakal Naik? Ini Kata Erick Thohir
Sekitar 2 Hari yang laluInflasi Indonesia 2022 Diproyeksi Bisa Capai 6 Persen, ini Alasannya
Sekitar 1 Minggu yang laluKritik Rusia, Eks Presiden AS George W Bush Keceplosan Sebut Invasi ke Irak Brutal
Sekitar 9 Jam yang laluPermintaan Ambulans untuk Ukraina Meningkat di Tengah Invasi Rusia
Sekitar 11 Jam yang laluPengamat Militer Rusia Punya Pandangan Mengejutkan tentang Perang di Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluSri Mulyani: Tiap Negara Punya Strategi Hadapi Kenaikan Harga Energi dan Pangan
Sekitar 1 Hari yang laluPria di Jepang Habiskan Uang Bantuan Covid untuk Seluruh Penduduk Kota di Meja Judi
Sekitar 3 Jam yang laluKorea Utara Sarankan Warganya Berkumur Air Garam untuk Obati Covid-19
Sekitar 6 Jam yang laluUpdate Covid-19 Hari Ini 20 Mei 2022: Kasus Tambah 250 Positif
Sekitar 7 Jam yang laluPeningkatan Mobilitas Masyarakat Saat Mudik Dorong Pemulihan Ekonomi
Sekitar 10 Jam yang laluLapor Jokowi, Menko PMK Sampaikan Kasus Kecelakaan Mudik 2022 Turun 11%
Sekitar 1 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 1 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami