Sorot
{{caption}}
Presiden Palestina Mahmoud Abbas Tiba-Tiba Telepon Prabowo

{{caption}}
Kapten Timnas Belanda Sentil Aturan Hydration Break di Piala Dunia 2026

{{caption}}
Diadang Polisi, Mahasiswa Uhamka Berunjuk Rasa di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta

{{caption}}
Temui Prabowo, Menlu Qatar Siapkan Investasi Rp 70 Triliun

{{caption}}
Dendam Berujung Maut, Pria di Kemayoran Tewas Ditusuk Tetangga

{{caption}}
Tuntut Evaluasi Berbagai Kebijakan, Mahasiswa Indonesia Kembali Gelar Unjuk Rasa

Topik Terkait
{{caption}}
Kotak Kosong Menang di Pangkalpinang dan Bangka, Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025

37 Daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal, terdapat dua daerah yang dimenangkan kotak kosong.

{{caption}}
Pemilih Wajib Tahu, Begini Model Surat Suara dan Cara Nyoblos di Pilkada Calon Tunggal

Sebanyak 37 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau biasa disebut calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

{{caption}}
KPU Sebut Ada 37 Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya

Jumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.

{{caption}}
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

{{caption}}
Calon Tunggal di Pilkada 2024 Dipredisi Tetap Banyak, Ini Alasannya

Kemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.

{{caption}}
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi

Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

{{caption}}
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024

{{caption}}
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis

Namun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September

{{caption}}
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

{{caption}}
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?

Pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah

KPU
{{caption}}
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

{{caption}}
KPU Tutup Pendaftaran Pilkada 2024: 51 Paslon Calon Kepala Daerah Maju Independen, 1.467 Lewat Parpol

Data ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

{{caption}}
Polemik Ambang Batas Parlemen: Gerindra Pantau Uji Materi dan Harapkan Sistem Efisien

Partai Gerindra menyatakan masih menunggu perkembangan uji materi terhadap ketentuan ambang batas parlemen 4 persen, sembari mendorong proses politik yang lebih efisien di Indonesia.

{{caption}}
Tahukah Anda? KPU Batalkan Aturan Pengecualian, Kini Transparansi Dokumen Capres Cawapres Terbuka untuk Publik!

KPU RI akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, membuka jalan bagi transparansi dokumen capres cawapres. Apa dampaknya bagi pemilu mendatang?

{{caption}}
Perludem Diserang Hacker, Situs Pemantau Pemilu jadi Judi Online

Segala informasi yang ada di dalam website tersebut sudah tidak lagi di bawah kendali dan pengelolaan Perludem.

{{caption}}
Perludem Ungkap Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Perludem masih melakukan pemantauan di lima daerah, termasuk di Jakarta, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.

{{caption}}
Perludem: Sejak Pilkada 2015 hingga 2020, Minim Isu Perempuan dan Anak

Titi Anggraini menilai pada penyelenggaraan Pilkada 2024, belum banyak yang mengusung kebutuhan maupun peran perempuan.

{{caption}}
Perludem Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Langsung Berlaku di Pilkada 2024

MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.