Gugatan kubu Hemas ditolak, OSO cs bilang 'saatnya DPD bekerja'
Merdeka.com - Senyum cerah di wajah para anggota DPD RI kubu Oesman Sapta Odang (OSO) terlihat saat majelis hakim PTUN Jakarta menolak permohonan yang diajukan GKR Hemas terkait gugatan pengambilan sumpah Wakil Ketua MA Suwardi atas terpilihnya OSO sebagai Ketua DPD RI. Atas putusan tersebut, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengajak semua anggota DPD untuk menghormati putusan pengadilan.
"Inilah wajah pengadilan kita saat ini. Kita sangat menghormati keputusan itu dan kita harap semua pihak termasuk teman-teman yang di sana yang masih menuntut proses hukum itu juga menghormati keputusan dan ini sudah final," kata Nono usai persidangan di PTUN DKI Jakata, Kamis (8/6).
Nono menilai, putusan majelis hakim tersebut semakin mengkukuhkan DPD RI di bawah kepemimpinan OSO sah di mata hukum. Termasuk berbagai kegiatan yang telah dilakukan DPD beberapa bulan belakangan.
"Ini sebuah pengakuan bahwa sahnya kepemimpinan yang sekarang. Kedua sudah saatnya bekerja. Kita sudah 3 sidang paripurna, kita bekerjanya alat dengan kelengkapannya, kemudian ada juga studi banding di luar negeri," papar Nono.
Dia berharap, dengan putusan tersebut, kisruh di DPD RI berakhir dan masuk pada tugasnya sebagai wakil dari daerah masing-masing. Apalagi pemerintah yakni Presiden Jokowi juga sering melibatkan OSO dalam berbagai acara setingkat lembaga tinggi negara.
"Kita harap begitu (mengakhiri kisruh internal DPD) karena sidang paripurna terakhir yang tadinya di luar (kubu OSO) sudah masuk dan saat berbuka puasa pun Pak OSO sudah dengan presiden dan lembaga tinggi negara lainnya," tutur Nono.
Untuk itu, dia berharap, 5 persen anggota DPP yang masih berbeda pandangan politik bisa segera ikut bergabung. Sehingga tak ada lagi kubu-kubuan atau bahkan dualisme.
"Mereka sudah bergabung, tinggal beberapa orang saja saya kira. Jadi tidak ada kubu kubuan hanya beberapa orang yang masih di luar dan tidak ada dualisme," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaHasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya