Golkar jadi Penerima Sumbangan Kampanye Terbanyak di Jabar, Disusul Gerindra & PKS
Merdeka.com - Golkar tercatat sebagai partai politik dengan nilai penerimaan sumbangan dana kampanye paling tinggi. Sementara PDIP yang notabene partai besar masuk ke dalam lima besar dengan sumbangan paling rendah.
Hal itu berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat terkait Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilu di Jawa Barat. Jumlah akumulasi sumbangan dana kampanye partai belambang pohon beringin ini sebesar Rp 12,1 miliar. Perolehan itu disusul oleh Gerindra dengan Rp 7,9 miliar dan PKS sebesar Rp 6,9 miliar.
PDIP berada di urutan empat terbawah dengan total sumbangan Rp 1,2 miliar. Sedangkan, Partai Garuda berada di urutan paling bontot di antara partai peserta pemilu dengan total Rp 42 juta, itu pun didominasi dengan sumbangan berbentuk jasa.
Lalu, PPP menjadi satu-satunya partai yang mendapat sumbangan dari klasifikasi berbentuk barang, seperti alat peraga atau atribut kampanye dengan senilai Rp 1,1 miliar.
Selanjutnya, dari 1.586 caleg yang bertarung dalam pemilu 2019, Bawaslu mencatat beberapa poin. Yakni dari jumlah itu, 1,577 orang diantaranya melaporkan sumbangan dana kampanye, sembilan orang tidak melaporkannya dan caleg yang administrasi sumbangan tercatat nol rupiah sebanyak 372 orang.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah mengatakan bahwa LPSDK ini merupakan bagian dari tahapan, kewajiban dan syarat peserta pemilu sesuai PKPU nomor 29. Besaran sumbangan dana kampanye, baik untuk partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak boleh melampaui Rp 2,5 miliar untuk perseorangan.
Dan maksimal Rp 25 miliar bagi kalangan kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah. Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 331 ayat (1) dan (2).
"Kami dari Bawaslu mengingatkan kepada semua peserta untuk melaporkan sumbangan sesuai fakta," katanya saat dihubungi, Sabtu (26/1).
Sementara aturan soal besaran dana kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Jika peserta pemilu yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU maka dapat dikenai pidana 4 tahun penjara dan denda 3 kali lipat dari jumlah sumbangan yang diterima.
Sedangkan bagi peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang atau pihak asing, maka yang bersangkutan dapat dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta.
Dia menjelaskan LPSDK baru asministrasi penerimaan. Tahap akhirnya adalah audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), di mana semua catatan pemasukan dan pengeluaran akan diteliti.
"Kalau curang nanti akan ada sanksi. Jika nanti ada caleg yang terpilih, tapi administrasinya tidak benar maka bisa digugurkan. Di tahap akhir, kami akan cek semua pengeluaran dan pemasukan dana dari peserta pemilu pas audit LPPDK," ucapnya.
"Kami akan menguji kegiatan sampai 13 April, akan dikroscek dengan metode investigasi. Kita lihat penerimaan dan penggunaan dana, mengecek seberapa banyak yang (alat peraga) yang sudah dipasang atau kegiatan kampanye yang sudah dilakukan," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Golkar Tidak Keberatan Jika Ada Partai Baru Bergabung dengan Koalisi Prabowo
Kendati demikian, Golkar mengaku tak mengetahui siapa partai politik yang akan bergabung dengan KIM.
Baca SelengkapnyaTergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaIni Deretan Target Golkar dalam Pemilu 2024, Salah Satunya Kuasai Jabar
Menurut Airlangga, pihaknya melihat tren positif di berbagai wilayah Indonesia untuk Partai Golkar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Golkar Puas Penetapan Hasil Pemilu 2024: Kami Bahagia Mengantar Prabowo Gibran Unggul
Berdasarkan statistik, sebanyak 78 hingga 80 persen para pemilih Golkar menyalurkan suaranya ke Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSoal Partai Baru Gabung Koalisi Prabowo, Golkar Bocorkan Komunikasi dengan NasDem dan PKB
Baru-baru ini, Gibran menyebut akan ada partai baru yang bergabung ke koalisinya usai dinyatakan menang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaEks Politikus PDIP Ini Gabung Gerindra, Bawa Ribuan Massa saat Kampanye Akbar Prabowo-Gibran
Mereka mendeklarasikan semangat dan kebulatan tekad memenangkan Prabowo-Gibran sekali putaran.
Baca SelengkapnyaPSI Gelontorkan Rp80 Miliar Dana Kampanye Pemilu, Kalahkan Demokrat dan Golkar
Laporan dana kampanye tersebut menempatkan partai dipimpin Kaesang Pangarep masuk dalam tiga besar partai dengan kategori pengeluaran terbanyak.
Baca SelengkapnyaGolkar Tutup Kampanye dengan Konser Menjemput Kemenangan di Bandung
Partai Golkar menutup rangkaian kampanye dengan menyelenggarakan acara bertajuk "Konser Menjemput Kemenangan" di Eldorado Dome, Bandung, Jumat (9/2).
Baca SelengkapnyaGolkar Nomor Dua di Pileg 2024, Mungkinkah Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bertambah?
Airlangga ditanya apakah kursi menteri dari Partai Golkar pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal bertambah.
Baca Selengkapnya