Gerindra Usul RUU TPKS Dibahas Saat Masa Reses DPR
Merdeka.com - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya akan mengusulkan pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada masa reses. Meski pemerintah belum mengirimkan surat presiden dan daftar Inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS ke DPR.
"Ya kami akan usulkan itu untuk segera dibahas sehingga masa reses ini kita bisa bersidang untuk membahas itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/2).
Wakil Ketua MPR RI ini menilai tidak ada masalah undang-undang dibahas di tengah masa reses anggota dewan. Apalagi RUU yang dibahas menyangkut masyarakat luas.
"Saya kira ga ada problem. Dalam arti makin cepat makin bagus karena problem yang dihadapi sekarang itu semakin kompleks," jelasnya.
"Makin kompleks karena kemajuan sosial, teknologi dan seterusnya sehingga kepastian untuk segera mencegah kekerasan seksual harus segera dipastikan," tambah Muzani.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaDiketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam UU yang berlaku saat ini, Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur tentang jumlah kementerian.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnya