Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah serius dalam upaya menjaga ketahanan pangan dan kedaulatan lahan pertaniannya. Pemerintah Provinsi Bali memastikan akan mengajukan draf rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai nominee atau tindakan pinjam nama ke DPRD Bali pada tahun ini.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, di Buleleng pada Rabu lalu. Pengajuan raperda ini menjadi prioritas utama pemerintah daerah untuk mengendalikan maraknya alih fungsi lahan yang terjadi di berbagai wilayah Bali.
Raperda nominee diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk menekan praktik pinjam nama oleh Warga Negara Asing (WNA) yang disinyalir menjadi pemicu utama alih fungsi lahan pertanian. Langkah ini krusial demi memastikan keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan di Pulau Dewata.
Advertisement
Advertisement
Mencegah Alih Fungsi Lahan Pertanian
Sekda Dewa Made Indra menjelaskan bahwa semangat utama di balik raperda ini adalah pengendalian alih fungsi lahan. Pembahasan awal raperda nominee sedang berlangsung, melibatkan akademisi perguruan tinggi untuk memastikan kelengkapan regulasi. Hal ini dilakukan untuk memahami secara komprehensif apa saja yang perlu dimuat dalam aturan tersebut. Tujuannya agar peraturan ini benar-benar efektif mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Pemprov Bali mensinyalir bahwa alih fungsi lahan pertanian seringkali terjadi untuk kepentingan usaha pariwisata. Fenomena ini banyak terekspos melalui pengamatan umum dan berbagai informasi di media massa. Dengan menekan tindakan pinjam nama WNI oleh WNA, diharapkan alih fungsi lahan dapat berkurang signifikan. Ini merupakan langkah proaktif untuk melindungi aset pertanian Bali.
Dewa Indra menegaskan pentingnya regulasi yang berbasis data, bukan hanya sinyalemen. Ia menyoroti bahwa berkurangnya lahan pertanian berdampak pada ketahanan dan kedaulatan pangan. Raperda nominee ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mengatasi masalah tersebut. Regulasi ini akan berdiri bersama dengan upaya pengendalian alih fungsi lahan.
Advertisement
Advertisement
Prioritas Raperda dan Antrean Pembahasan
Raperda nominee merupakan salah satu dari beberapa rancangan peraturan daerah yang disiapkan Pemprov Bali. Dewa Indra mengakui adanya antrean panjang rancangan perda yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, proses pengerjaan dilakukan secara bertahap dan satu per satu. Fokus utama tetap pada kualitas dan kelengkapan setiap rancangan.
Selain raperda nominee dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian, terdapat beberapa raperda penting lainnya. Ini termasuk raperda perlindungan pantai dan sempadan pantai, serta raperda pengendalian toko modern berjejaring. Ada juga raperda tata kelola pariwisata berkualitas yang sedang dalam proses penyusunan.
Pemprov Bali juga menyiapkan raperda terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pangan dan BUMD transformasi. Dewa Indra memastikan bahwa semua rancangan perda ini akan diajukan ke DPRD dalam tahun ini. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menata berbagai sektor di Bali.
Advertisement
- Raperda perlindungan pantai dan sempadan pantai
- Raperda pengendalian toko modern berjejaring
- Raperda tata kelola pariwisata berkualitas
- Raperda BUMD pangan
- Raperda BUMD transformasi
Sumber: AntaraNews