Enam OPD Rejang Lebong Tidak Terapkan WFA Selama Libur Nataru 2026, Pelayanan Publik Tetap Prima

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memastikan enam OPD esensial tidak menerapkan WFA selama libur Nataru 2026 demi menjaga pelayanan publik, sesuai arahan KemenPANRB.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Enam OPD Rejang Lebong Tidak Terapkan WFA Selama Libur Nataru 2026, Pelayanan Publik Tetap Prima
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN selama Nataru 2026, namun enam OPD esensial tetap WFO untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu dan menjadi prioritas utama. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengumumkan bahwa enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya tidak akan menerapkan sistem bekerja dari mana saja (WFA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran pelayanan publik yang esensial bagi masyarakat. Penjabat Sekda Rejang Lebong, Elva Mardiana, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran bupati setempat.

Surat Edaran Nomor 180/69/Bag.3, yang diterbitkan pada 24 Desember 2025, mengatur tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Meskipun ada fleksibilitas, beberapa OPD tetap diwajibkan untuk bekerja dari kantor (WFO). Hal ini berlaku mulai tanggal 26 Desember hingga 31 Desember 2025, mencakup tiga hari kerja efektif.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait penerapan kerja fleksibel bagi ASN. Tujuannya adalah agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. ASN diharapkan dapat bekerja lebih adaptif dan produktif sesuai kebutuhan organisasi.

Tidak semua OPD di Rejang Lebong dapat menikmati kebijakan WFA selama libur Nataru. Penjabat Sekda Elva Mardiana menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan tugas dan fungsi OPD tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan publik esensial. Mereka harus tetap masuk kerja untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi tanpa hambatan.

Enam OPD yang diwajibkan tetap bekerja dari kantor adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), RSUD Rejang Lebong, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rejang Lebong. Keberadaan mereka sangat vital dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah.

Selain enam OPD tersebut, 21 puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan juga diinstruksikan untuk tetap beroperasi. Demikian pula, seluruh 15 kecamatan dan 32 kelurahan di Rejang Lebong wajib menjaga pelayanan. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melayani masyarakat secara berkelanjutan.

Keputusan untuk tidak menerapkan WFA bagi OPD-OPD ini didasarkan pada pertimbangan matang mengenai urgensi layanan. Pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, penanganan bencana, hingga ketertiban umum adalah sektor-sektor yang tidak dapat ditunda. Oleh karena itu, ASN di unit-unit ini diharapkan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Kebijakan penerapan WFA di Kabupaten Rejang Lebong merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengenai penerapan kerja fleksibel bagi ASN pada instansi pemerintah. Kementerian ini mendorong instansi untuk beradaptasi dengan model kerja modern, namun tetap mempertimbangkan karakteristik layanan publik. Surat edaran bupati menjadi landasan hukum pelaksanaannya di tingkat daerah.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel lokasi. Mereka bisa bekerja dari kantor (WFO) atau bekerja dari luar kantor (WFA), tergantung pada jenis pekerjaan dan kebutuhan organisasi. Fleksibilitas ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja.

Penerapan sistem kerja fleksibel ini berlaku selama tiga hari kerja, yaitu dari tanggal 26 Desember hingga 31 Desember 2025. Periode ini dipilih untuk mengakomodasi kebutuhan libur Nataru sambil tetap menjaga roda pemerintahan. Ini adalah upaya menyeimbangkan hak ASN dengan kewajiban pelayanan publik.

Penjabat Sekda Elva Mardiana berharap bahwa dengan penerapan sistem kerja fleksibel ini, roda pemerintahan tetap berjalan lancar dan pelayanan publik tidak terganggu. "ASN dapat bekerja lebih adaptif dan produktif sesuai kebutuhan organisasi," kata Elva Mardiana. Harapan ini menunjukkan visi pemerintah daerah untuk menciptakan birokrasi yang responsif dan efisien.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi