Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada 2020, Politikus Golkar Bilang 'Ini Jalan Tengah'
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menanggapi prihal dikeluarkan PKPU No 18 tahun 2019 tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dari sejumlah syarat di PKPU itu, tidak ada satupun syarat yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon.
Menurut Ahmad Doli, ini merupakan jalan tengah agar ada keharmonisan antara PKPU dengan Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga, keputusan ini dinilai sangat tepat.
"Saya kira ini harmonisasi Menkumham. Usulan PKPU juga sudah tepat. Ini adalah jalan tengah, biar tidak ada lagi dua peraturan, yang satu di bawahnya bertentangan dengan di atasnya," kata Ahmad saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).
Menurut politisi Golkar ini, KPU menegaskan melarang mantan narapidana korupsi maju di Pilkada yang disusun dalam peraturan KPU (PKPU). Namun, peraturan ini tidak sejalan dengan Pasal 7 ayat 2 huruf g UU No 10 tahun 2016, yang tidak melarang mantan koruptor maju Pilkada.
"Persoalan kemarin KPU memasukan melarang eks napi koruptor. Tapi kan Undang-Undang memperbolehkan. Saya kira itu jalan kompromi yang paling baik yang diambil sekarang. Juga tidak ada peraturan yang dibuat, tidak bertentangan satu sama lain," katanya.
Dalam hal ini ia menambahkan, nantinya tinggal partai politik lah yang yang memutuskan hal tersebut apakah apakah memprioritaskan calon yang tidak menjadi mantan atau manta napi koruptor untuk Indonesia bersih.
"Sekarang tinggal parpolnya saja, kalau dianggap bahwa lebih baik kader diusung yang bukan eks napi koruptor itu membantu kita menciptakan pemerintahan yang bersih," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya