DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan agar segera melakukan penataan ulang terhadap bangunan restoran yang dinilai melanggar di kawasan Subak Jatiluwih. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan lanskap sawah dan sistem irigasi subak yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa Pemkab Tabanan memiliki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan penataan ini secara humanis dan partisipatif.
Rekomendasi ini secara spesifik ditujukan kepada 13 restoran yang saat ini beroperasi di area subak Jatiluwih, yang merupakan jantung dari sistem pertanian tradisional Bali. Supartha menekankan pentingnya penerapan kebijakan moratorium untuk mencegah pembangunan lebih lanjut yang tidak sesuai dengan karakteristik kawasan. Penataan ini diharapkan dapat mengembalikan harmoni antara aktivitas ekonomi dan kelestarian budaya serta lingkungan di salah satu situs warisan dunia terpenting di Bali.
Subak Jatiluwih dikenal luas sebagai hamparan sawah terasering yang tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ketahanan pangan, tetapi juga sebagai lanskap budaya hidup yang merepresentasikan sistem irigasi tradisional Bali. Meskipun kepemilikan lahan berada di tangan masyarakat perorangan atau komunal, status Warisan Budaya Dunia menuntut adanya regulasi ketat dari pemerintah. Hal ini bertujuan untuk melindungi nilai-nilai universal yang terkandung di dalamnya, sekaligus memastikan bahwa pengembangan kawasan tidak mengorbankan identitas dan fungsi utamanya.
Advertisement
Advertisement
Pansus TRAP DPRD Bali secara tegas meminta Pemkab Tabanan untuk bertanggung jawab dalam penataan ulang restoran di Jatiluwih. Proses penataan ini harus dilakukan secara humanis dan partisipatif, melibatkan seluruh pihak terkait, terutama masyarakat lokal dan pemilik restoran. Tujuannya adalah agar setiap perubahan yang dilakukan selaras dengan lanskap sawah dan sistem subak irigasi yang menjadi ciri khas kawasan.
Selain penataan, penerapan kebijakan moratorium pembangunan juga menjadi krusial. Kebijakan ini diharapkan dapat menghentikan sementara pembangunan baru yang berpotensi merusak keaslian dan kelestarian Subak Jatiluwih. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengendalian yang sejalan dengan penguatan lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), memastikan bahwa kawasan ini tetap lestari untuk generasi mendatang.
Supartha menjelaskan bahwa meskipun status kepemilikan lahan tidak berubah, penetapan pengakuan internasional memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur demi kepentingan masyarakat luas. Kawasan Jatiluwih harus tetap menjadi lahan sawah abadi, berfungsi sebagai penyangga ketahanan pangan sekaligus lanskap budaya hidup sistem irigasi tradisional Bali.
Advertisement
Advertisement
DPRD Bali juga mendorong Pemkab Tabanan untuk memastikan kesejahteraan petani di Jatiluwih agar mereka tidak tergiur mengalihfungsikan lahannya untuk usaha lain. Penguatan ekonomi kerakyatan bagi petani subak sebagai zona inti dan masyarakat sebagai zona penunjang sangat diperlukan. Ini dapat dilakukan melalui fasilitasi skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan dan pariwisata budaya yang adil.
Insentif nyata bagi petani yang menjaga keutuhan kawasan warisan budaya dunia ini sangat penting. Pansus TRAP menyarankan agar Pemkab Tabanan mengoptimalkan wisata di jalur persawahan, memanfaatkan pondok petani berukuran 3x6 meter untuk usaha kuliner lokal khas Tabanan, tanpa perlu membangun restoran besar. Konsep ini akan menjaga keaslian dan skala lokal, sekaligus memberikan penghasilan tambahan bagi petani.
Selain itu, pengembangan atraksi edukatif untuk wisatawan juga menjadi fokus. Kegiatan wisata pertanian yang memberikan pengalaman langsung, mulai dari masa tanam hingga panen, dapat menarik minat wisatawan. “Artinya disini kegiatan di persawahan itu hadir dan para tamu yang datang kesana bisa bermain lumpur dengan para petani setelah itu menangkap belut kemudian melakukan kegiatan di pondoknya itu,” ujar Supartha.
Advertisement
Advertisement
Pemberian insentif bagi petani yang telah menjaga subak Jatiluwih merupakan langkah krusial. Insentif ini dapat berupa subsidi bibit, pupuk, dan asuransi pertanian. Dukungan semacam ini akan meringankan beban petani dan memotivasi mereka untuk terus mempertahankan praktik pertanian tradisional yang berkelanjutan.
Untuk memastikan efektivitas program dan keberlanjutan pengelolaan, diperlukan pembentukan badan pengelola khusus. Badan ini akan bertanggung jawab dalam memastikan kesejahteraan petani Jatiluwih, menggali potensi pendapatan, serta mengawasi implementasi kebijakan penataan dan pengembangan kawasan. Dengan demikian, Subak Jatiluwih dapat terus lestari sebagai warisan budaya dunia dan sumber penghidupan bagi masyarakatnya.
Sumber: AntaraNews
Advertisement