DPR Tantang Jokowi Tak Hanya Wacana Soal Hukuman Mati Koruptor
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju koruptor dihukum mati bila rakyat berkehendak. Politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade setuju asal nilai korupsinya besar.
"Menurut pendapat pribadi saya itu baik ya untuk memberikan shock terapi, tapi tergantung korupsinya juga jangan sampai orang korupsinya kecil dihukum mati, tapi kalau korupsinya sudah besar, merugikan negaranya itu luar biasa dengan jabatan tinggi itu pas," katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (10/11).
Kemudian, menurut dia, hukuman mati tersebut cocok untuk koruptor selevel pejabat tinggi negara yang merampok uang rakyat dengan nilai fantastis.
"Level menteri, dirut BUMN, gubernur gubernur korupsi dengan nilai yang fantastis gak ada masalah (dihukum mati), jadi jabatannya harus kayak menteri, gubernur, dirut BUMN, lalu ditambah nilai korupsinya," ujarnya.
Menurut Andre, hukuman mati bagi koruptor tidak melanggar HAM. Sebab korupsi yang besar pun telah merenggut hak asasi manusia.
"Kalau memang nilai kerugiannya besar ya kan korupsi juga melanggar HAM, tentu harus ada punishment yang keras supaya memberikan efek jera," tegasnya.
Meski demikian, hal itu masih perlu dikaji oleh Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM.
"Tapi sebagai wacana saya rasa tidak ada masalah, perlu didukung," pungkas Legislator DPR RI itu.
Jokowi Diharap Tidak Hanya Retorika
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menilai pernyataan Presiden tersebut keliru. Sebab hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi tidak harus kemudian apa kalau dikehendaki oleh masyarakat, Pak Jokowi menurut saya keliru, kalau mengatakan hukuman mati itu berdasarkan kehendak masyarakat," ungkapnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12).
Karena itu, dia kembali menegaskan hukuman mati bagi koruptor memang ada dalam Undang-undang. Hanya hukuman tersebut diberikan dengan memperhatikan jenis tindakan korupsi yang dilakukan.
"Pertama itu ketika kondisi ekonomi kita itu sedang krisis. Yang kedua Misalnya negara dalam bencana berat. Jadi kalau penyelenggara negara misalnya melakukan korupsi di dua kondisi itu maka Undang-Undang mengatakan bahwa dia layak dihukum mati," jelasnya.
Dia pun mengharapkan agar pernyataan tersebut tak hanya retorika. Presiden diharapkan konsisten dalam bersikap terhadap tindak pidana korupsi.Terkait hal ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyinggung soal pemberian grasi oleh Presiden kepada narapidana kasus korupsi.
"Ya mungkin saja dilakukan, ya oleh karena itu Presiden jangan hanya retorika saja, ya jangan mengatakan terkait dengan hukuman mati tetapi dia introspeksi terkait dengan pemberian grasi terhadap terpidana korupsi dan lain sebagainya. Nah karen itu kita harapkan Presiden kalau ingin bicara soal korupsi tetap konsisten," tandasnya.
KPK Nantikan Penerapan Hukuman Mati
Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi soal hukuman mati terhadap para koruptor. Menurutnya, hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan tinggal menunggu penerapan.
"Ya memang di dalam Undang-Undangnya sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," katanya usai peringatan Hari Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12).
Dia menjelaskan, KPK saat ini belum bisa menerpakan hukuman mati dikarenakan ada syarat khusus yang dicantumkan dalam UU Tipikor yang tak sembarang koruptor dapat dijatuhi hukuman tersebut.
"Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan, jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum? kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja," ujarnya.
Menilik UU Tipikor, termaktub Pasal 2 ihwal korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak yang dapat dijatuhi hukuman mati.
KPK sendiri sebelumnya sempat mengkaji Pasal 2 UU Tipikor tersebut dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.
Dalam kasus tersebut, terdapat dugaan suap salah satunya terkait dengan proyek pembangunan SPAM di daerah bencana, di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September tahun lalu.
Jokowi Soal Hukuman Mati
Perihal hukuman mati ini mendadak mencuat di Hari Antikorupsi Sedunia hari ini, usai seorang anak SMK 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah bertanya kepada Presiden Jokowi, mengapa koruptor tak langsung dihukum mati kala terbukti bersalah.
Presiden Jokowi pun menjawab hal itu memungkinkan saja bila ada masyarakat berkehendak bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaProses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaHasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaJokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.
Baca Selengkapnya