Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Tantang Jokowi Tak Hanya Wacana Soal Hukuman Mati Koruptor

DPR Tantang Jokowi Tak Hanya Wacana Soal Hukuman Mati Koruptor Andre Rosiade. ©2019 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju koruptor dihukum mati bila rakyat berkehendak. Politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade setuju asal nilai korupsinya besar.

"Menurut pendapat pribadi saya itu baik ya untuk memberikan shock terapi, tapi tergantung korupsinya juga jangan sampai orang korupsinya kecil dihukum mati, tapi kalau korupsinya sudah besar, merugikan negaranya itu luar biasa dengan jabatan tinggi itu pas," katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (10/11).

Kemudian, menurut dia, hukuman mati tersebut cocok untuk koruptor selevel pejabat tinggi negara yang merampok uang rakyat dengan nilai fantastis.

"Level menteri, dirut BUMN, gubernur gubernur korupsi dengan nilai yang fantastis gak ada masalah (dihukum mati), jadi jabatannya harus kayak menteri, gubernur, dirut BUMN, lalu ditambah nilai korupsinya," ujarnya.

Menurut Andre, hukuman mati bagi koruptor tidak melanggar HAM. Sebab korupsi yang besar pun telah merenggut hak asasi manusia.

"Kalau memang nilai kerugiannya besar ya kan korupsi juga melanggar HAM, tentu harus ada punishment yang keras supaya memberikan efek jera," tegasnya.

Meski demikian, hal itu masih perlu dikaji oleh Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM.

"Tapi sebagai wacana saya rasa tidak ada masalah, perlu didukung," pungkas Legislator DPR RI itu.

Jokowi Diharap Tidak Hanya Retorika

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menilai pernyataan Presiden tersebut keliru. Sebab hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi tidak harus kemudian apa kalau dikehendaki oleh masyarakat, Pak Jokowi menurut saya keliru, kalau mengatakan hukuman mati itu berdasarkan kehendak masyarakat," ungkapnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12).

Karena itu, dia kembali menegaskan hukuman mati bagi koruptor memang ada dalam Undang-undang. Hanya hukuman tersebut diberikan dengan memperhatikan jenis tindakan korupsi yang dilakukan.

"Pertama itu ketika kondisi ekonomi kita itu sedang krisis. Yang kedua Misalnya negara dalam bencana berat. Jadi kalau penyelenggara negara misalnya melakukan korupsi di dua kondisi itu maka Undang-Undang mengatakan bahwa dia layak dihukum mati," jelasnya.

Dia pun mengharapkan agar pernyataan tersebut tak hanya retorika. Presiden diharapkan konsisten dalam bersikap terhadap tindak pidana korupsi.Terkait hal ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyinggung soal pemberian grasi oleh Presiden kepada narapidana kasus korupsi.

"Ya mungkin saja dilakukan, ya oleh karena itu Presiden jangan hanya retorika saja, ya jangan mengatakan terkait dengan hukuman mati tetapi dia introspeksi terkait dengan pemberian grasi terhadap terpidana korupsi dan lain sebagainya. Nah karen itu kita harapkan Presiden kalau ingin bicara soal korupsi tetap konsisten," tandasnya.

KPK Nantikan Penerapan Hukuman Mati

Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi soal hukuman mati terhadap para koruptor. Menurutnya, hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan tinggal menunggu penerapan.

"Ya memang di dalam Undang-Undangnya sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," katanya usai peringatan Hari Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12).

Dia menjelaskan, KPK saat ini belum bisa menerpakan hukuman mati dikarenakan ada syarat khusus yang dicantumkan dalam UU Tipikor yang tak sembarang koruptor dapat dijatuhi hukuman tersebut.

"Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan, jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum? kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja," ujarnya.

Menilik UU Tipikor, termaktub Pasal 2 ihwal korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak yang dapat dijatuhi hukuman mati.

KPK sendiri sebelumnya sempat mengkaji Pasal 2 UU Tipikor tersebut dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam kasus tersebut, terdapat dugaan suap salah satunya terkait dengan proyek pembangunan SPAM di daerah bencana, di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September tahun lalu.

Jokowi Soal Hukuman Mati

Perihal hukuman mati ini mendadak mencuat di Hari Antikorupsi Sedunia hari ini, usai seorang anak SMK 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah bertanya kepada Presiden Jokowi, mengapa koruptor tak langsung dihukum mati kala terbukti bersalah.

Presiden Jokowi pun menjawab hal itu memungkinkan saja bila ada masyarakat berkehendak bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
Hasto Sindir Jokowi: Jangan Berpikir Perampasan Aset, Ini Demokrasi Kita Dirampas
Hasto Sindir Jokowi: Jangan Berpikir Perampasan Aset, Ini Demokrasi Kita Dirampas

Hasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu
Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu

Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Haris Azhar-Fatia Bebas, Hakim Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi: Semoga Tuhan Melindungi Beliau
Haris Azhar-Fatia Bebas, Hakim Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi: Semoga Tuhan Melindungi Beliau

Jokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.

Baca Selengkapnya