DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Mahkamah Konstitusi
Merdeka.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembahasan Revisi UU Mahkamah Konstitusi. Keputusan itu diambil dalam rapat Komisi III DPR pada Senin (24/8). Pemerintah dan DPR sepakat pembahasan perubahan ketiga UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi itu akan dimulai pekan depan. Revisi undang-undang tersebut merupakan usulan DPR.
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menuturkan alasan perlunya revisi UU Mahkamah Konstitusi karena undang-undang yang lama tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat dan ketatanegaraan saat ini.
"Dalam perkembangan selanjutnya setelah adanya perubahan UU 24/2003 tentang MK melalui UU Nomor 8 2011 dan UU 4/2014 beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan MK," kata Adies dalam rapat di DPR, Senin (24/8).
Adies mengatakan, revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi memuat pengaturan kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Konstitusi, pengangkatan dan pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi, kode etik dan pedoman Hakim Konstitusi dan Dewan Etik Hakim Konstitusi serta mengenai putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dalam RUU ini DPR juga memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukm yang adil bagi pemohon dan hakim konsitusi yang sesuai yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan agar konstitusi tetap terjamin secara konstitusional," ujar politikus Golkar ini.
Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan dan pendapat Presiden terhadap revisi UU Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menyetujui revisi undang-undang tersebut.
"Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR-RI," kata Yasonna.
Dia menyampaikan beberapa pertimbangan dalam proses pembahasan revisi undang-undang ini. Yaitu, batas usia hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi dari lingkungan Mahkamah Agung, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatan, anggota majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi berasal dari akademisi berlatar belakang hukum, dan legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait perubahan undang-undang tersebut.
"Selain hal-hal sebagaimana telah disampaikan di atas, Pemerintah perlu pula menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi misalnya yang berkaitan dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional," jelas Yasonna.
Politikus PDIP ini menuturkan, pemerintah bersedia dan terbuka melakukan pembahasan mendalam seluruh muatan revisi UU MK.
"Adapun tanggapan Pemerintah mengenai Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," kata Yasonna.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDalam UU yang berlaku saat ini, Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur tentang jumlah kementerian.
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaDiketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34.
Baca SelengkapnyaFirman Soebagyo meminta agar revisi UU Kementerian Negara harus segera disahkan.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca Selengkapnya