DPR Belum Putuskan AKD, RUU TPKS Batal Dibahas Saat Reses
Merdeka.com - DPR RI batal membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat masa reses. Sebabnya, DPR belum memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU TPKS.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, dalam rapat badan musyawarah terakhir, telah diputuskan selama masa reses alat kelengkapan dewan diperbolehkan menggelar rapat. Hanya saja, untuk RUU TPKS belum diputuskan AKD mana yang membahasnya.
"Saat rapat Baleg itu ada yang terlewat bahwa dalam rapat Baleg itu belum menunjuk AKD mana yang kemudian membahas TPKS," ujar Dasco di DPR RI, Senin (7/3).
Kata Dasco, akan menyalahi aturan ketika RUU TPKS dibahas belum ditentukan AKD-nya.
"Sehingga ketika Baleg meminta itu dicek di dalam Bamus itu belum ada penunjukkan kepada AKD manapun sehingga akan menyalahi aturan ketika belum ada penunjukkan secara resmi lalu kemudian diadakan raker dengan pemerintah," jelasnya.
Ketua Harian Gerindra ini meminta semua pihak untuk bersabar. DPR akan menentukan AKD mana yang akan membahas RUU TPKS dalam Bamus mendatang.
"Karena itu kita minta bersabar nanti kita sesegera mungkin setelah masuk kita akan adakan rapat untuk menunjuk AKD mana yang kemudian membahas," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ihsan mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan rektorat.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaGerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaDalam UU yang berlaku saat ini, Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur tentang jumlah kementerian.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaWaketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca Selengkapnya