Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam pengadaan sewa private jet.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap anggota KPU; Teradu II Idham Holik; Teradu III Yulianto Sudrajat; Teradu IV Parsadaan Harahap; dan Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Selain itu, sambung Heddy, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambungnya.
Dalam putusan itu, DKPP merehabilitasi nama baik Betty Epsilon Idroos, salah satu anggota KPU yang turut diadukan dalam perkara ini. Menurut DKPP, Betty tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus penyewaan private jet.
“Merehabilitasi nama baik Teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” jelas Heddy.
Sebagai informasi, perkara diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna. Tim hukum dari keduanya, Ibnu Syamsu Hidayat menyatakan putusan DKPP ini masih jauh dari prinsip penegakan etik yang seharusnya ditegakkan secara tegas dan berkeadilan.
Menurut Ibnu, sanksi berupa peringatan keras tidak mencerminkan bobot pelanggaran yang bersifat serius dan berimplikasi langsung terhadap kepercayaan publik pada integritas penyelenggara pemilu.
"Penggunaan fasilitas mewah dengan anggaran publik oleh pejabat penyelenggara pemilu bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan indikasi kemunduran etika institusional. Dalam konteks tanggung jawab publik, tindakan demikian semestinya dijatuhi sanksi berat, bahkan pemecatan dari jabatan komisioner, untuk memastikan adanya efek jera dan pemulihan marwah KPU RI," kata Ibnu dalam keterangan tertulisnya.
Advertisement
Namun demikian, Ibnu menghormati Putusan DKPP dan berharap DKPP mampu memastikan bahwa setiap pelanggaran serius terhadap integritas penyelenggara pemilu ditindak secara proporsional.
"Penegakan etika yang lemah akan menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi Indonesia," dia menandasi.