Diganti Titiek, Mahyudin ditawari Airlangga jadi menteri jika Jokowi 2 periode
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan sempat menghubungi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ketika isu pergantian dirinya diganti oleh Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto. Dia menghubungi Airlangga untuk bertanya terkait alasan dirinya akan diganti dari jabatan Wakil Ketua MPR.
"Jadi karena kemarin ribut ada rumor saya mau diganti, saya WhatsApp Pak Airlangga. Saya tanya ketum ini ada apa," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/3).
Dia merasa tidak ada masalah apapun dengan Menteri Perindustrian itu. Saat pesan tersebut dibalas, dia menyebut Airlangga mengajak bertemu. Saat bertemu, Airlangga menyatakan partai berlambang pohon beringin sudah tidak memiliki kader bagus lagi.
Sehingga nantinya, Mahyudin dapat diposisikan di posisi strategis seperti di eksekutif ataupun legislatif. Dia menyebutkan Airlangga menyampaikan harapan agar Joko Widodo kembali terpilih di Pilpres 2019. Maka, sebagai gantinya, dia bisa menempati posisi menteri nantinya.
"Harapan dia mudah-mudahan Pak Jokowi bisa menang di periode dua dan kita bisa saja dapat tiga atau empat kursi menteri. 'Pak Mahyudin bisa masuk di salah satunya'," ucapnya menirukan kata-kata Airlangga.
Untuk mengisi sisa masa kerjanya, Mahyudin mengaku ditawari untuk menjadi Wakil Komisi V DPR. Namun dia hanya menjawab ingin mendiskusikan kembali bersama keluarga hingga para senior Partai Golkar.
"Saya hanya menjawab, saya pikir-pikir dulu, diskusi sama keluarga, dengan senior Golkar. Kata Aburizal Bakrie enggak usahlah, tanggung juga waktunya," jelas Mahyudin.
Pleno Partai Golkar menyetujui Titiek Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto untuk mengisi kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggantikan Mahyudin. Dalam pengambilan keputusan tersebut, forum setuju atas keputusan yang diambil Ketua Umum Airlangga Hartarto dalam rapat pleno yang digelar di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (18/3) malam.
Mahyudin sendiri menolak keinginan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang ingin memberikan posisinya sebagai pimpinan MPR ke Titiek Soeharto. Dia berdalih menolak karena mematuhi aturan yang ada dalam UU MD3.
Dalam Pasal 17 UU MD3 disebutkan pergantian posisi pimpinan MPR hanya bisa diganti apabila meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya