Di Hari Konstitusi, Ketua MPR Sebut UUD 1945 Memang Perlu Diamandemen Lagi
Merdeka.com - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan memandang Undang-Undang Dasar 1945 memang perlu dilakukan amandemen kembali. Hal ini disampaikan saat melakukan sambutan di peringatan Hari Konstitusi.
Dia menyampaikan, setelah 17 tahun berjalan setelah melakukan amandemen terakhir, dirasakan masih ada ruang kosong dalam konstitusi, mengingat penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan berjalan beriringan dengan dinamika perkembangan masyarakat.
Perlu diketahui, UUD 1945 memang sudah beberapa kali dilakukan amandemen. Diantaranya pada 19 Oktober 1999, kemudian 18 Agustus 2000. Lalu 9 November 2001, dan 10 Agustus 2002.
"Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang disebut sebagai revolusi ketatanegaraan turut dihadapkan pada perkembangan nilai-nilai masyarakat yang tumbuh dan berkembang, sehingga perlu menjadi pertimbangan untuk melakukan penyesuaian," kata Zulkifli di Gedung Nusantara IV DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (18/8).
Dia memandang, keberhasilan reformasi konstitusi tidak menjamin bahwa apa yang dikehendakinya dapat segera terwujud. Dimana, pada tingkat implementasi masih ditemukan adanya kekurangan dan bahkan ketidaksesuaian.
"Ada pengamat, bahkan Prosesor dari (Universitas) Gadjah Mada mengatakan, ada beberapa terjadi inkonsistensi antara konstitusi dan implementasi undang-undang yang ada," ungkap Zulkifli.
Ketua Umum PAN ini mencontohkan, bagaimana Pemilu serentak 2019, sebagai amanat UUD 1945 Pasal 22 E, sudah suskses, dan ini perlu disyukuri.
"Namun demikian, Pemilu Serentak 2019 masih menyisakan sejumlah masalah, salah satunya adalah polarisasi di dalam masyarakat yang sangat mengkhawatirkan, bahkan cenderung terjadi perpecahan," pungkasnya.
Reporter: Putu Surya Merta
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 di Indonesia merupakan salah satu tonggak sejarah penting dalam proses demokratisasi dan konsolidasi negara setelah merdeka pada tahun 1945.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaPemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia.
Baca Selengkapnya