Tiga petugas KPPS dan satu orang saksi partai ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran pidana Pemilu karena mencoblos sisa surat suara di TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Keempat tersangka yakni EH, BD, MT, sebagai Ketua dan Anggota KPPS, serta 1 orang saksi dari salah satu partai peserta pemilu inisial SF. Keempat tersangka mencoblos lima jenis surat suara untuk tiga orang pemilih.
"Kita temukan dugaan tindak pidana di TPS 24 adanya dugaan memberikan hak suara lebih dari satu kali dari petugas KPPS bersama-sama dan satu saksi partai," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira, Jumat (3/5).
Ivan mengatakan, penetapan tersangka keempatnya setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, dua orang ahli serta mengamankan barang bukti berupa delapan lembar Surat Suara, Lembar C7, DBTB, DPK, C1 hologram KPU, Surat Keputusan pengangkatan KPPA TPS 24 dan empat buah paku.
"Hari ini berkas telah rampung dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti dahulu jika sudah dinyatakan lengkap akan dikeluarkan surat P21. Namun tidak dilakukan penahanan," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi menambahkan, bahwa hasil pemeriksaan keempatnya melakukan pencoblosan surat suara tidak ada yang memerintahkan. Hanya spontanitas dari Ketua KPPS karena ada tiga pemilih tidak hadir.
"Dari hasil pemeriksaan motifnya atau sifatnya spontanitas dari para tersangka. Pada saat TPS mau tutup, namun ada tiga pendaftar belum hadir sehingga ada surat suara sisa kemudian mencobloskan surat suara niatnya hanya karena tidak mau tumpang tindih pada proses penghitungan," katanya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 532 jo pasal 533 jo pasal 516 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan ancaman 4 tahun penjara.