Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 90 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Penyerahan ini berlangsung di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Trenggalek, Jawa Timur, pada hari Rabu, 21 Januari 2026. Para PNS ini akan memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari, 1 Maret, dan 1 April 2026.
Dalam sambutannya di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Bupati Nur Arifin menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi serta pengabdian yang telah diberikan oleh para PNS selama bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. "Saya berharap para PNS yang memasuki masa purna tugas tetap dapat berkontribusi bagi masyarakat meskipun tidak lagi berstatus sebagai aparatur pemerintah," kata Nur Arifin. Beliau menekankan pentingnya semangat pengabdian yang terus berlanjut meskipun status kepegawaian telah berubah.
Penyerahan SK pensiun ini dilakukan secara simbolis kepada lima perwakilan PNS yang akan memasuki masa purna tugas. Total 90 PNS ini tersebar di berbagai instansi dan memiliki masa kerja yang bervariasi. Ini menandai berakhirnya babak pengabdian mereka di pemerintahan daerah.
Advertisement
Advertisement
Untuk TMT 1 Februari 2026, sebanyak 38 PNS akan memasuki masa pensiun. Salah satu PNS dengan masa kerja terlama adalah Supriono, seorang guru di SMPN 3 Karangan, yang telah mengabdi selama 39 tahun delapan bulan. Sementara itu, masa kerja tersingkat tercatat atas nama Mukalim, guru SDN 1 Tawing, Kecamatan Munjungan, dengan 21 tahun satu bulan pengabdian.
Selanjutnya, pada TMT 1 Maret 2026, sebanyak 25 PNS akan purna tugas. Suparni, guru TK Dharmawanita Sumbergayam, Kecamatan Durenan, mencatatkan masa kerja terlama yaitu 39 tahun satu bulan. Di sisi lain, Surati, guru TK Dharmawanita Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, memiliki masa kerja tersingkat selama 19 tahun sembilan bulan.
Variasi masa kerja ini menunjukkan beragamnya latar belakang dan pengalaman para PNS yang kini memasuki masa pensiun. Dedikasi mereka selama puluhan tahun menjadi cerminan komitmen terhadap pelayanan publik di Trenggalek, membentuk fondasi kuat bagi pemerintahan daerah.
Advertisement
Advertisement
Sebanyak 27 PNS akan memasuki masa pensiun pada TMT 1 April 2026. Sri Utami, guru SDN 2 Kerjo, Kecamatan Karangan, tercatat sebagai PNS dengan masa kerja terlama dalam kelompok ini. Sedangkan Jumiatun, guru TK Al Hidayah 2 Kelutan, Trenggalek, memiliki masa kerja tersingkat yaitu 19 tahun 10 bulan.
Dari keseluruhan 90 PNS yang pensiun, terdapat dua pejabat eselon II yang juga menerima SK secara simbolis. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Agus Setiyono, serta Staf Ahli Bupati yang merangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial PPPA Trenggalek, Totok Rudijanto. Kehadiran pejabat tinggi ini menyoroti pentingnya momen purna tugas.
Selain itu, beberapa PNS lain yang turut memasuki masa pensiun termasuk Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek, Nurudin Boedy. Juga Camat Panggul, Darmujiadi, yang mengakhiri masa baktinya. Ini menunjukkan bahwa pensiun ini mencakup berbagai tingkatan jabatan di lingkungan Pemkab Trenggalek. Pengabdian kolektif dari para PNS ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Trenggalek selama bertahun-tahun.
Advertisement
Sumber: AntaraNews