Bupati Aceh Timur Surati Menlu RI Usut Penangkapan Nelayan Aceh Timur di Thailand

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, telah menyurati Menteri Luar Negeri RI terkait penangkapan 19 nelayan Aceh Timur oleh otoritas Thailand. Simak upaya diplomatik untuk membebaskan nelayan ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bupati Aceh Timur Surati Menlu RI Usut Penangkapan Nelayan Aceh Timur di Thailand
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, telah menyurati Menteri Luar Negeri RI terkait penangkapan 19 nelayan Aceh Timur oleh otoritas Thailand. Simak upaya diplomatik untuk membebaskan nelayan ini. (AntaraNews)

Banda Aceh - Sebanyak 19 nelayan asal Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditangkap oleh otoritas Thailand pada 11 Maret 2026. Peristiwa ini memicu keprihatinan serius dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Menanggapi insiden tersebut, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, segera mengambil langkah proaktif. Ia telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) RI untuk meminta bantuan dan fasilitasi.

Surat tersebut secara khusus ditujukan melalui Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kementerian Luar Negeri. Tujuannya adalah untuk memastikan kepastian hukum dan mempercepat proses pemulangan para nelayan yang kini ditahan di Thailand.

Penangkapan 19 nelayan Aceh Timur ini terjadi di perairan Thailand pada tanggal 11 Maret 2026. Mereka dilaporkan masuk ke wilayah perairan negara tersebut secara ilegal. Insiden ini melibatkan dua unit kapal penangkap ikan dari Aceh Timur.

Kapal pertama adalah KM Anak Manja 02, dengan bobot 26 gross ton (GT), yang membawa 13 anak buah kapal (ABK) dan seorang kapten. Kapten kapal ini diidentifikasi bernama Adnan (48). Sementara itu, kapal kedua, KM Jalur Gaza, berbobot 7 GT, dengan empat ABK dan seorang kapten. Kapten KM Jalur Gaza adalah Zarkasyi (34).

Total 19 nelayan yang ditangkap terdiri dari kapten dan ABK dari kedua kapal. Dari KM Anak Manja 02, selain Kapten Adnan, terdapat 13 ABK yaitu Maulana (22), Anwar (52), Rasyidin (44), Raihandy (34), Muzakir (36), Musliadi (32), Zulkifli (23), Novindra (23), Darmadan (20), Saifulli (52), Zulkifli (38), Muhammad Yunus (16), dan Muhammad Sahputra (18). Sedangkan dari KM Jalur Gaza, selain Kapten Zarkasyi, empat ABK lainnya adalah Hamdani (39), Samsul Bahri (30), Yahdi Kumullah (25), dan Syarkawi (47).

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan bahwa surat yang dikirimkan kepada Menteri Luar Negeri RI merupakan langkah penting dalam upaya pembebasan nelayan. "Kami menyurati Menteri Luar Negeri RI melalui Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia terkait 19 nelayan Aceh Timur yang ditangkap dan ditahan otoritas Thailand," kata Iskandar Usman Al-Farlaky.

Surat tersebut secara spesifik meminta Kementerian Luar Negeri untuk dapat memfasilitasi kepastian hukum dan kepastian nasib belasan nelayan tersebut. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap agar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dapat segera menindaklanjuti permohonan ini.

"Kami berharap Kementerian Luar Negeri menindaklanjuti surat tersebut serta membantu memfasilitasi penanganan para nelayan. Kami juga berharap para nelayan tersebut dapat segera dipulangkan," tambah Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warganya yang menghadapi masalah hukum di luar negeri, serta pentingnya peran diplomasi dalam penyelesaian kasus semacam ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi