Belum ajukan surat pergantian Mahyudin ke MPR, ini alasan Golkar
Merdeka.com - Partai Golkar hingga kini belum mengirimkan surat pergantian Wakil Ketua MPR dari Mahyudin ke Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto. Menurut Ketua DPP Bidang Media dan Penggiringan Opini, Ace Hasan Syadzily mengatakan pergantian Mahyudin ke Titiek dikembalikan pada aturan perundang-undangan yang ada.
"Jadi kita kembalikan saja kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan itu menjadi bahan kajian DPP Golkar terkait dengan regulasinya," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/3).
Meski menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), anggota Komisi II DPR ini berharap segala kebijakan partai terkait pergantian bisa berjalan dengan baik. Serta berharap tidak menimbulkan konflik internal. Dalam Pasal 17 UU MD3 disebutkan pergantian posisi pimpinan MPR hanya bisa diganti apabila meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.
"Tetapi kita berharap bahwa kebijakan partai tetapi bisa berjalan dengan baik. Namun itu kan semua harus dikembalikan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap bahwa tidak menimbulkan masalah di internal partai terkait dengan pergantian tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menegaskan hingga kini posisi Mahyudin terkait pergantian Wakil Ketua MPR ke Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto sudah jelas. Menurutnya, Mahyudin bisa diganti jika sudah resmi mengundurkan diri.
"Pak Mahyudin kan sudah jelas. Satu harus menyelesaikan tugasnya, bisa diganti kalau MD3 yang baru menetapkan sampai selesai tugas. Dia bisa diganti kalau dia mengundurkan diri. Sudah jelas," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Rabu (21/3).
Ketika dikonfirmasi kembali hari ini (26/3) pria yang akrab disapa Bang Zul itu kembali menegaskan belum juga menerima surat pergantian Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar.
"Suratnya aja belum ada," ucapnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca SelengkapnyaMenurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.
Baca SelengkapnyaPaslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga jika terpilih jadi Wapres.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca Selengkapnya