Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Riau minta Mendagri sanksi 11 kepala daerah deklarasi dukung Jokowi

Bawaslu Riau minta Mendagri sanksi 11 kepala daerah deklarasi dukung Jokowi Deklarasi 12 Bupati dan Gubernur Riau terpilih dukung Jokowi-Maruf Amin. ©2018 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Sebanyak 11 kepala daerah di Provinsi Riau dinilai melanggar peraturan tentang pemerintah daerah oleh Badan Pengawas Pemilu Riau. Karena itu, Bawaslu mengirim surat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri agar mereka diberi sanksi.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, para bupati dan walikota itu terbukti melanggar aturan karena telah mendukung calon presiden (Capres) Jokowi-Ma'ruf Amin. Sebagian kepala daerah ikut deklarasi mendukung Capres nomor urut 01 itu, dan lainnya tidak hadir namun ikut mendukung lewat tanda tangan pernyataan.

"Surat rekomendasi terhadap 11 kepala daerah hari ini akan kita kirim ke Kemendagri. Untuk sanksinya, itu kewenangan Kemendagri," ujar Rusidi, kepada merdeka.com, Selasa (6/11).

Rusidi menyebutkan, para kepala daerah memang tidak melanggar pidana dan aturan Pemilu, namun terbukti melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Saat deklarasi yang dilaksanakan ormas Pro Jokowi (Projo) yang diadakan di Hotel Arya Duta Pekanbaru, pada Rabu 10 Oktober 2018 lalu itu, para kepala daerah tersebut menggunakan jabatan publiknya saat menandatangani pernyataan dukungan untuk Capres nomor urut 01.

"Putusan itu berdasarkan rapat yang kita lakukan selama 7 jam, peserta rapat ada dari kepolisian, dan Kejaksaan juga," terang Rusidi.

Berikut 11 kepala daerah yang dinyatakan melanggar aturan tersebut, Bupati Siak Syamsuar sekaligus Gubernur Riau terpilih, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wali Kota Dumai Zulkifli AS.

Kemudian, Bupati Indragiri Hilir M Wardan, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Rokan Hilir Suyatno dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Pelalawan Harris dan Bupati Rokan Hulu Sukiman.

Sebelumnya 11 kepala daerah itu telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi. Bawaslu juga memeriksa penyertaan nama jabatan ketika acara deklarasi dukungan itu yang diduga melanggar ketentuan Pasal 521 dalam undang-undang tersebut, terkait penggunaan fasilitas negara.

Dari rapat pleno yang dilangsungkan bersama dengan Sentra Gakkumdu, ketentuan pidana itu tidak terpenuhi pada perbuatan 11 kepala daerah ini.

"Alasannya, pada Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, itu ditentukan secara limitatif apa yang menjadi fasilitas negara, ada empat yang disebut kan di situ, sarana mobilitas, rumah tempat tinggal termasuk pengamanan dan lain-lain, tapi tidak tidak menyebutkan nama jabatan sebagai fasilitas negara," kata Rusidi.

Maka dari itu, pelanggaran pidana dalam deklarasi itupun tidak terpenuhi. Meski begitu, 11 kepala daerah ini tetap melanggar aturan lainnya. Yaitu Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Mereka melanggar kewajiban dan saat pelantikan mereka bersumpah untuk menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dalam berdemokrasi," imbuhnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan

2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan

Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.

Baca Selengkapnya
RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR

RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR

Salah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu

Jokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu

Jokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Jokowi dan Puan Maharani Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Jokowi dan Puan Maharani Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Adat dinilai janji Jokowi 10 tahun lalu

Baca Selengkapnya
Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat

Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat

Bahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan Instruksi Jalan Daerah di Sulawesi Utara dengan Anggaran Rp183 Miliar

Jokowi Resmikan Instruksi Jalan Daerah di Sulawesi Utara dengan Anggaran Rp183 Miliar

Diharapkan konektivitas dan aksesibilitas di Sulawesi Utara akan makin baik.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu

Baca Selengkapnya