Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Bawaslu Harus Tegakkan Keadilan, OSO Tak Masuk DCT karena Kemauan Sendiri Bukan KPU'

'Bawaslu Harus Tegakkan Keadilan, OSO Tak Masuk DCT karena Kemauan Sendiri Bukan KPU' Oesman Sapta Odang tak masuk Dalam DCT. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) anggota DPD RI. Sebabnya, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Aktifis Perludem Fadli Ramadanil mengatakan, OSO tak masuk DCT karena kemauannya sendiri, bukan karena keinginan KPU dan Bawaslu.

"Konsepsi ini harus dipahami secara utuh, menurut saya bahwa Pak OSO tidak bisa masuk ke DCT bukan keinginan penyelenggara pemilu, tapi pilihan politik Pak OSO, karena memang secara sadar yang bersangkutan tidak mau mundur sebagai pengurus partai politik dan secara otomatis tidak bisa dinyatakan memenuhi syarat sebagai anggota DPD," kata Fadli di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Dia mengatakan, jika semua pihak konsisten pada Putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum Parpol rangkap jabatan sebagai anggota DPD, maka persoalan OSO tak masuk DPT tak akan terjadi.

"Harus diakui memang setelah putusan MK, ada putusan MA dan PTUN, meskipun di dalam banyak pertimbangannya tidak ingin mengatakan putusan MK keliru, tapi secara substansi keluar dari yang seharusnya dipertimbangkan MK. Lebih dari itu ada keterlambatan juga dari KPU untuk secara konsisten melaksanakan putusan MK agar memastikan bakal calon anggota DPD tidak ada pengurus parpol," sambungnya.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu sekarang sedang diuji integritas dan konsistensinya sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu, sejauh mana proses penyelenggaraan pemilu bersandar pada prinsip-prinsip konstitusional.

"Proses pencalonan anggota DPD secara jelas dilarang MK tidak boleh lagi ada pengurus parpol yang boleh jadi anggota DPD. Harus konsisten dilaksanakan. Kita menunggu keputusan Bawaslu besok," terangnya.

Menurutnya, Bawaslu harusnya tidak berat dan berlama-lama untuk memutus perkara ini. Sebab secara substansi perkara ini sudah pernah diputus oleh Bawaslu, sebelum keluarnya putusan PTUN.

"Pasca pak OSO tidak dimasukan DPT oleh KPU kan sudah ada juga proses sengketa administrasi pemilu di Bawaslu dan Bawaslu mengatakan bahwa yang dilakukan KPU dengan tidak memasukkan OSO di DCT karena tidak mau mundur dari jabatan pengurus partai politik, adalah proses administrasi yang benar," ucapnya.

Dia menilai, Bawaslu tinggal konsisten saja dengan putusan sengketa yang sudah dibacakan beberapa waktu lalu. Sebab substansinya sama persis dengan apa yang diperiksa dalam konteks pelanggaran administrasi sekarang.

Dia berharap dengan adanya masalah ini bisa menjadikan Bawaslu penegak prinsip keadilan pada pemilu 2019 mendatang.

"Terakhir kita semua berharap Bawaslu betul-betul menjadikan perkara ini kesempatan menegakkan prinsip keadilan pemilu yang selama ini jadi pakem Bawaslu sebagai lembaga dan turunan dari prinsip keadilan pemilu itu melaksanakan semua tahapan pemilu sesuai prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah berlaku," katanya.

Diketahui, Bawaslu bakal memutuskan laporan yang disampaikan pihak Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, ada dua laporan yang diajukan pihak OSO terhadap Komisioner KPU. Pertama laporan atas nama Dodi S Abdul Qadir dan laporan kedua atas nama Firman Kadir. Laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum OSO ke Bawaslu itu pada 18 Desember 2018.

Lalu, terkait laporan yang disampaikan melalui Dody, pihak OSO menilai ada pelanggaran administratif yang dilakukan komisioner KPU lantaran mengirimkan surat agar ketua umum Partai Hanura itu mundur dari jabatannya jika ingin ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2019. Surat tersebut dikirimkan kepada OSO pada 8 Desember 2018.

"Bagi KPU, surat itu merupakan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," katanya di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018) lalu.

Namun, bagi pihak OSO penerbitan surat itu merupakan pelanggaran administrasi pemilu. Karena bertentangan dengan putusan MA yang diterbitkan pada 25 Oktober 2018 dan putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan pada 14 November 2018.

Menurut pihak OSO dalam putusan tersebut KPU telah diperintahkan segera memasukkan nama OSO ke dalam jajaran caleg DPD Pemilu 2019. "Untuk laporan dugaan pelanggaran administrasi itu akan dikaji oleh Bawaslu," kata dia.

Sedangkan, laporan yang disampaikan melalui Firman, pihak OSO, menilai Komisioner KPU melakukan pelanggaran pidana pemilu karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 518.

Pihak OSO menilai, KPU telah melanggar ketentuan pasal tersebut karena tidak menindaklanjuti putusan MA dan PTUN yang memerintahkan KPU segera memasukkan nama OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DPT) DPD Pemilu 2019.

Untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu, lanjut Abhan, Bawaslu akan membahasnya bersama kepolisian dan jaksa yang ada di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

"Bawaslu akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan sentra Gakkumdu, Polisi dan Jaksa," jelasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OKP Lintas Iman Ingatkan Elite Politik Sampaikan Narasi Sejuk Jelang Putusan MK
OKP Lintas Iman Ingatkan Elite Politik Sampaikan Narasi Sejuk Jelang Putusan MK

Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Lintas Iman mengingatkan para elite politik agar memberi narasi menyejukkan jelang pembacaan putusan MK.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ketua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu
Ketua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu

Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jabar
Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jabar

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Baca Selengkapnya