Bawaslu desak DPR revisi UU Pilkada buat akomodir calon tunggal
Merdeka.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengeluhkan Undang-Undang No. 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dinilai belum mempunyai antisipasi untuk mengatasi persoalan satu pasangan calon.
"UU sangat lemah antisipasinya terhadap calon tunggal, misalnya kalau punya dua pasang calon, dan calonnya meninggal seperti bagaimana. Sehingga harus diantisipasi itu," ujar Nasrullah di Gedung Bawaslu, MH Tharin, Sarinah, Jakarta, Jumat (7/8).
Terkait itu, ia meminta agar DPR perlu melakukan revisi terhadap UU Pilkada tersebut, sehingga polemik calon tunggal tidak terulang di Pilkada selanjutnya.
"Ini kan yang harus disikapi, UU itu harus jelas, karena akan banyak manfaatnya," katanya.
Di sisi lain, KPU membuka kembali pendaftaran bagi 7 daerah yang hanya memiliki satu paslon. KPU berharap, dengan dibukanya kembali pendaftaran, diharapkan sudah ada paslon lain yang ikut Pilkada 9 Desember 2015 nanti.
Menurut Nasrullah, apa yang dilakukan KPU pada dasarnya sudah berjalan sebagaimana mestinya. Jika pun masih ada daerah dari ketujuh daerah yang tetap memiliki satu paslon atau calon tunggal, Bawaslu sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada Pemerintah untuk mengambil langkah terkait.
"Jika belum terpenuhi calon dia undur di tahun 2017 dan bisa saja Pemerintah punya insiatif. Yang penting KPU sudah maksimal beri ruang. Seandainya deadlock lagi, Pemerintah lah, gimana dia punya sikap," pungkas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnya