Bagaimana hak pilih warga DKI korban penggusuran? ini kata KPU
Merdeka.com - Sejumlah penggusuran dan relokasi dilakukan Pemprov DKI Jakarta beberapa tahun belakangan ini. Hal ini mempengaruhi data kependudukan, termasuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi persoalan dalam persiapan Pilgub DKI 2017.
Namun KPUD DKI Jakarta telah memikirkan masak-masak tentang hal tersebut. Mereka akan memindahkan lokasi TPS yang terkena penggusuran Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, semua warga DKI yang memiliki KTP Jakarta bisa menggunakan hak pilihnya.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, pemindahahan lokasi TPS tersebut dilakukan agar warga Jakarta tetap dapat menggunakan hak pilihnya, pada pilkada mendatang. Beberapa lokasi TPS akan dipindahkan ke tempat baru yang ditinggali korban penggusuran.
"Kita akan memindahkan TPS-TPS di sekitar lokasi penggusuran, misalnya TPS yang mestinya didirikan di Kalijodo, kita akan pindahkan ke tempat yang baru di mana warga itu tinggal seperti di Rusun Marunda, kita akan buat di situ," ujar Sumarno, Rabu (3/8).
Dilanjutkannya, bahwa pada dasarnya TPS hanya mengikuti dimana pemilih tersebut tinggal agar mempermudah masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
"Jadi TPS pada dasarnya mengikuti tempat tinggal pemilih, memudahkan yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilih. Kalau jauh TPS-nya kan malas datang," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya