Alasan PDIP Dukung Usulan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
Merdeka.com - PDI Perjuangan mendukung usulan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun. Saat ini, masa jabatan kepala daerah enam tahun terhitung sejak pelantikan.
Aturan masa jabatan kepala desa selama enam tahun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.
"PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh kepada para kepala desa untuk menyampaikan aspirasinya merevisi secara terbatas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah, Selasa (17/1).
Said mengatakan, PDI Perjuangan akan mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Dia menilai perubahan masa jabatan akan memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk merealisasikan janji-janji kampanye.
"Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya," imbuh Said.
Selain itu, bila masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun akan meminimalisir konflik akibat pemilihan kepala desa (Pilkades). Dia mengambil contoh, ada konflik akibat Pilkades berlangsung lama dan butuh waktu untuk pemulihan.
"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi Pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena Pilkades," ujarnya.
Demo Kepala Desa
Ribuan kepala desa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) mendesak DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa. Dalam Pasal 39 berbunyi kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis menyampaikan, kepala desa seluruh Indonesia sudah berkonsolidasi dan meminta masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun.
“Kami meminta kepada pemerintah pusat bapak Presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi, jadi jabatan kades 9 tahun,” kata Robi, di depan Gedung DPR, Selasa, (17/1).
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaBupati Ipuk Fiestiandani mengajak seluruh warga turut berperan dalam pencegahan DBD.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnya