Zumi Zola diduga terima suap dari sejumlah proyek
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi diduga turut terlibat atas penerimaan suap sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan) atas indikasi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat melakukan konferensi pers di gedung KPK, Jumat (2/2).
Basaria menyebut bahwa penerimaan hadiah yang diterima oleh Zumi Zola dilakukan dalam kurun waktu selama dirinya menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Total dugaan penerimaan suap oleh Zumi Zola yakni sekitar Rp 6 miliar.
Keduanya disangka melanggar pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga melakukan penyitaan berupa uang dalam bentuk pecahan Rupiah dan Dollar Amerika yang disita saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi, Vila milik Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan rumah seorang saksi di kota Jambi.
"KPK juga menyita sebuah dokumen dari kegiatan penggeledahan tersebut," ujar Basaria.
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Pihak diduga sebagai pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
Sementara itu, tiga diantaranya telah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum untuk dilakukan pemberkasan dakwaan dan segera disidangkan. Ketiga tersangka tersebut adalah Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Asisten Daerah III Jambi, Saipudin, dan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
FOTO: Senyum Gubernur Maluku Utara Saat Ditahan KPK Terkait Suap Proyek Infrastruktur
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diduga menerima uang panas senilai Rp2,2 miliar.
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp725 Juta Disita
Abdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
KPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama
Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.
Baca SelengkapnyaJurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaGugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi
Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaGeledah Rumah Gubernur Maluku Utara di Jakarta, KPK Sita Uang hingga Alat Elektronik
Penyidik KPK menggeledah rumah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jakarta. Mereka mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan alat elektronik.
Baca SelengkapnyaKompak Keluarga Panglima Perang Moro Kogoya Gotong Royong Buat Dapur, Prajurit Kopassus Langsung Bantu Beri Uang
Panglima Perang Suku Dani dari Distrik Tingginambut Moro Kogoya didatangi sosok prajurit Kopassus.
Baca SelengkapnyaDiduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca Selengkapnya