Yusril: MK Bukan Mengadili Kecurangan TSM, Hanya Sengketa Hasil Pemilu
Merdeka.com - Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, sidang permohonan gugatan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi tidak akan membahas soal kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif seperti yang dinarasikan oleh kubu Prabowo-Sandiaga.
"Di MK itu bukan mengadili TSM, ada pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, tidak. Itu kewenangan Bawaslu. Di MK ini hanya mengadili sengketa hasil. Jadi Anda dapat berapa (suara), situ dapat berapa," kata Yusril di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Dia menegaskan, yang dipermasalahkan nanti adalah lebih kepada perbedaan hasil.
"(Misalnya) saya diumumkan sama KPU kok cuma dapat 1.000, padahal saya ada 1.500. Anda buktikan kalau anda punya 1.500," jelas Yusril.
Menurut dia, sebenarnya permasalahan di MK itu sederhana. Tapi membuktikannya yang sulit. "Jadi perkaranya simple. Tapi membuktikannya sulit," tukasnya.
Karenanya, dia menyadari narasi yang dibangun oleh pihak BPN yang mengatakan tak yakin dengan MK.
"Memang saya kira, sebagai advokat profesional berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya ya. Tapi kita menghargai itu. Upaya konstitusional yang harus ditempuh," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya