Anggota Polsek Sukawati dan Pecalang menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinsial KAA kedapatan melanggar aturan saat Pelaksanaan Hari Raya Nyepi, pada Kamis (19/3) kemarin.
Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita mengatakan, warga asing tersebut ditemukan berjalan kaki di Jalan Raya Sukawati, Kabupaten Gianyar, dari arah utara, yang mana pada saat Hari Raya Nyepi seluruh aktivitas di luar rumah ditiadakan.
"Mengetahui adanya pelanggaran tersebut, pecalang setempat segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Sukawati untuk penanganan lebih lanjut," kata Suardita, Jumat (20/3).
Dia menyebutkan, saat diamankan di Mapolsek Sukawati, warga asing tersebut sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan berpura-pura bisu saat diajak berkomunikasi oleh petugas. Selain itu, dia juga menolak imbauan petugas untuk beristirahat sementara di Mapolsek Sukawati dan bersikeras melanjutkan perjalanan tanpa tujuan yang jelas.
Melalui pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan oleh personel, akhirnya warga asing tersebut bersedia berkomunikasi dengan baik. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan identitas dan dokumen, serta memperoleh keterangan bahwa dia sedang mencari tempat menginap di wilayah Sukawati.
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga ketertiban selama pelaksanaan Nyepi, personel Polsek Sukawati kemudian membantu mengantarkan warga asing tersebut menuju salah satu vila di wilayah Sukawati untuk beristirahat sementara.
"Kepada seluruh masyarakat maupun wisatawan asing agar selalu menghormati adat istiadat serta kearifan lokal Bali, khususnya dalam pelaksanaan Hari Raya Nyepi, demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif," ujar Suardita.
Advertisement