Sebanyak 2.939 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang digelar serentak selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Operasi ini difokuskan pada penindakan dan pencegahan pelanggaran lalu lintas berisiko tinggi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan, operasi digelar merespons lonjakan jumlah kendaraan di Jakarta yang tidak diimbangi dengan tingkat kepatuhan pengendara.
Berdasarkan data kepolisian, sepanjang 2025 terjadi pertumbuhan kendaraan lebih dari 732 ribu unit, sehingga total kendaraan terdaftar di Jakarta kini menembus 25 juta unit. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Operasi ini menargetkan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi atau berdampak terhadap ancaman keselamatan pengguna jalan lain,” ujar Komarudin kepada wartawan, Senin (2/2).
Dia menegaskan, salah satu perhatian utama operasi adalah pelanggaran melawan arus, terutama di ruas jalan yang kerap ditemukan praktik tersebut. Selain itu, kepolisian juga akan menyasar berbagai bentuk pelanggaran lain yang selama ini mendominasi kasus kecelakaan lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Jaya 2026 mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif.
Sekitar 40 persen kegiatan difokuskan pada sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas, 40 persen pada langkah preventif melalui penggelaran personel di titik rawan kecelakaan dan pelanggaran, sementara penegakan hukum menjadi langkah terakhir.
Menurutnya, keberhasilan operasi tidak diukur dari banyaknya penindakan, melainkan dari kemampuan menekan pelanggaran dan mencegah jatuhnya korban kecelakaan.
“Tolak ukur keberhasilan operasi ini bukan berapa banyak penindakan, tetapi seberapa besar kita bersama masyarakat mampu mencegah terjadinya pelanggaran dan korban akibat kecelakaan,” tegasnya.
Advertisement
Kepolisian menetapkan 10 pelanggaran lalu lintas sebagai prioritas utama dalam operasi ini, yaitu:
- Melawan arus lalu lintas, terutama di ruas jalan rawan kecelakaan
- Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
- Pengendara di bawah umur
- Tidak menggunakan helm standar bagi pengendara sepeda motor
- Penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis
- Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
- Penggunaan TNKB palsu atau TNKB instansi/kementerian secara ilegal
Komarudin menambahkan, meski pelanggaran terkait TNKB palsu dan TNKB instansi akan ditindak, hal tersebut bukan prioritas utama, namun tetap menjadi bagian dari pengawasan selama operasi berlangsung.