Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Pekanbaru Desak Pengadilan Percepat Proses Hukum Caleg Berstatus Terpidana

Warga Pekanbaru Desak Pengadilan Percepat Proses Hukum Caleg Berstatus Terpidana Warga demo di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Calon legislatif Kabupaten Siak dari Partai Hanura yang berstatus terpidana, Nelson Manalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait kasus penghasutan yang membelitnya. Sebelumnya, dia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Siak pada Oktober lalu.

"Berkas bandingnya masih ditelaah hakim. Jika nantinya perlu ditahan untuk kepentingan pemeriksaan, bisa saja dilakukan," ujar Petugas Pelayanan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Nurokhim, Kamis (6/12).

‎Tak hanya Nelson yang mengajukan banding, Jaksa Penuntut Umum Kejari Siak juga melakukan hal yang sama. Sebab jaksa merasa tidak puas dengan keputusan hakim. Awalnya Jaksa menuntut Nelson dengan pidana penjara 18 bulan, namun hakim justru memvonis hanya satu tahun.

Seiring jalannya upaya hukum banding itu, puluhan mahasiswa bersama warga yang tergabung dalam Forum Peduli Keadilan (Fordudi) Riau, demonstrasi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.

Mereka meminta agar hakim PT memberikan kepastian hukum terhadap Nelson, yang kini maju sebagai calon legislatif di DPRD Kabupaten Siak.

"Kami meminta agar hakim mempercepat proses hukum perkara ini, sehingga saudara kami Nelson Manalu secepatnya punya kepastian hukum. Dengan begitu, kami masyarakat Siak bisa menentukan sikap, apakah beliau layak kami pilih atau tidak pada Pemilu Legislatif 17 April 2019 mendatang," kata Koordinator Fordudi, Reno Febriyan.

Nelson sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHPidana. Kasus ini bermula pada tanggal 19 dan 20 April 2016, saat itu Nelson bersama sejumlah masyarakat sempat menghentikan kendaraan yang membawa TBS Sawit ke PT Guna Agung Semesta (GAS).

Dalam amar tuntutan jaksa, Nelson mengancam sopir akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan di Jalan Datuk 50 KM 86 Simpang Pipa Kandis Kabupaten Siak.

Akibat ancaman itu, perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian. Perusahaan kemudian melaporkan Nelson dan sejumlah orang ke Polda Riau, dengan laporan polisi LP/302/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 17 Mei 2016. Hingga akhirnya Nelson diseret ke pengadilan oleh jaksa.

Nelson divonis setahun penjara oleh Majelis PN Siak pada Oktober 2018. Tak puas, Nelson mengajukan banding, dan berkasnya saat ini sedang di telaah oleh hakim. Namun dia tidak ditahan oleh hakim. Sebab, penahanan Nelson masih menunggu hasil telaah.

"Kami juga minta kepada intansi terkait, termasuk Pengadilan Tinggi untuk menyuarakan dalam rangka evaluasi aturan peserta Pemilu Legislatif, yakni mereka yang tersandung hukum dengan status tersangka atau terdakwa. Untuk dipertimbangkan lolos menjadi calon peserta Pemilu, baik untuk peserta Pemilu Legislatif, Calon Bupati/Wali Kota, calon Gubernur sampai Presiden, karena dengan status tersangka atau terdakwa yang masih disandang, kelak akan membingungkan dan merugikan masyarakat pemilih," katanya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru Jalaludin meminta agar masyarakat menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan. Ia mengatakan meski sudah ada vonis di PN Siak, namun hal itu tidak menghilangkan hak politiknya untuk menjadi caleg DPRD.

"Hak yang bersangkutan masih dilindungi oleh Undang-Undang, karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan hak politiknya belum ada dicabut," ujarnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kapolsek Manipa Seram Bagian Barat Dicopot karena Jarang Ngantor

Kapolsek Manipa Seram Bagian Barat Dicopot karena Jarang Ngantor

Pencopotan Kapolsek dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan kinerjanya.

Baca Selengkapnya
Cerita Arsul Sani Tolong Warga di NTT yang Didzalimi Hukum: Kini Beliau sudah Jadi Pimpinan PPP

Cerita Arsul Sani Tolong Warga di NTT yang Didzalimi Hukum: Kini Beliau sudah Jadi Pimpinan PPP

Merasa terbantu, ternyata membuat orang yang tak disebutkan namanya oleh Arsul itu saat ini menjadi Ketua PPP di Kabupaten Belu.

Baca Selengkapnya
40 Kata-kata Pemilu Lucu, Lawakan Ringan yang Penuh Makna

40 Kata-kata Pemilu Lucu, Lawakan Ringan yang Penuh Makna

Kata-kata pemilu lucu ini bisa jadi hiburan menghadapi suasana politik yang seringkali tegang dan serius.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'

Bawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'

Bagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.

Baca Selengkapnya
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Baca Selengkapnya