Warga Khawatir Kena Tilang Berlapis Manual dan ETLE, Ini Penjelasan Polisi

Merdeka.com - Tilang manual diberlakukan lagi oleh Polri. Penerapan tilang manuak ini menimbulkan kekhawatiran dari pengendara soal tilang berlapis antara manual dan ETLE.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan tindakan tilang bisa dilakukan berkali-kali. Ketika pengendara kedapatan melanggar, pada waktu, tempat, dan jenis pelanggaran yang berbeda.
"Oh iya, mungkin. Begini misalnya (pengendara), kamu di sini melanggar, kamu di sana melanggar, ditilang lagi," kata Latif kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5).
Latif mengatakan ketika pengendara terkena tilang bukan berarti meniadakan pelanggaran lainnya. Sebab, petugas bisa melakukan tilang lebih dari satu kali dari setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara.
"Bisa, bisa 5 kali 10 kali. 5 kali kamu bayar tilang itu. Pertama SIM ditahan, STNK, ketiga motornya tahan. (Pelanggaran paling banyak) Helm, melawan arus, pengaruh alkohol juga kita (Soroti), knalpot brong," bebernya.
Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menegaskan, istilah tilang berlapis itu tidak ada. Sebab, pelaksanaan tilang manual akan berfokus di jalan-jalan yang belum terawasi ETLE statis maupun mobile.
"Oh enggak (berlapis), jadi tilang manual ini diberlakukan untuk melakukan pengamanan ataupun pengawasan kepada masyarakat yang melanggar khususnya di luar kamera ETLE. Jadi titik-titik ETLE yang ada sekarang ini, Itu sudah sebetulnya ada juga mobile ETLE," kata Jhoni.
Sehingga, Jhoni menegaskan pelaksanaan tilang manual dimaksudkan untuk menertibkan pengendara yang semakin kerap melakukan pelanggaran. Di tengah, keterbatasan titik pengawasan dan pelanggaran yang masih terbatas oleh kamera ETLE.
"Namun untuk lebih menertibkan masyarakat lagi terhadap pelanggaran pelanggaran ini dan pelanggaran khusus seperti yang sudah ditentukan. Tidak menggunakan helm melawan arus balapan liar, stnk palsu nopol palsu itu yang dilakukan penilangan secara manual," bebernya.
Jhoni memberi gambaran, bila pengendara terkena tilang ETLE ketika melintas di jalan lalu terkena kembali tilang manual di jalan lain. Hal itu bukan sebagai tilang 'berlapis', sebab itu terjadi di wilayah hukum yang berbeda.
"Jadi begini, tilang ETLE ini kan kita secara otomatis ada kamera melakukan penindakan secara otomatis. Nah kemudian ketika masyarakat melanggar lagi ditempat yang lain dengan pelanggaran berbeda ya bisa ditilang manual," kata Jhoni.
"Jadi bukan berarti, ditilang secara ETLE kemudian bebas tidak bisa ditindak, oh tidak," tambah dia.
Namun bila dalam waktu, jalan, dan pelanggaran yang sama pengendara terkena tilang ETLE lalu kembali disanksi tilang manual. Maka ketika ketika surat pemberitahuan ETLE diterima pengendara beberapa hari setelahnya bisa dilakukan klarifikasi ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Jadi (tilang) itu dalam waktu berbeda. Kalau waktu yang bersamaan tidak butuh waktu lama itu bisa dihentikan. Misalkan hari ini kita kena tilang ETLE, besok (lain hari) melanggar yang sama bisa ditilang manual. Karena kan bukan berarti kita sudah kena tilang terus kita boleh melanggar, kan bukan demikian juga," bebernya.
Jika terkena tilang berlapis, kata Jhoni, klarifikasi tilang ETLE itu bisa dilakukan ketika pengendara menunggu proses sidang tilang manual. Nantinya petugas akan mengecek mulai dari waktu, tempat, dan jenis pelanggaran apakah sama atau tidak.
"Artinya gini ketika dilakukan tilang manual kita juga melihat dulu waktu apa yang dilanggar. Kalau itu berbeda itu bisa, misalkan, waktu tidak terlalu lama lokasi tidak terlalu jauh ya bisa satu waktu dihentikan," jelasnya.
"Dari masyarakat, dari masyarakatnya sendiri. Kan tilang ETLE itu kan setelah 3 hari setelah jadi. iti kan pembayaran tilang itu ada masanya ada waktu untuk terjadi demikian," tambahnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Polisi Tabrak Dua Pemotor, Satu Pelajar SMP Tewas di Tempat
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca Selengkapnya
Kejar-kejaran Polisi dan Warga dengan Maling Motor Berujung Kecelakaan
Saksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnya
Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan
Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca Selengkapnya
Nasihat Menohok Ustaz Das’ad Latif buat Anggota Polisi, Jenderal Bintang Dua Langsung Bereaksi Begini
Menanggapi nasihat tersebut, sang jenderal bintang dua Polri itu memberikan reaksi.
Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca Selengkapnya
86.437 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Pelanggar Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm SNI
Polri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Baca Selengkapnya
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca Selengkapnya