Wapres Sebut Pemerintah Sedang Hitung Anggaran Dana Abadi Pesantren
Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan anggaran dana abadi pendidikan pesantren akan dihitung kembali. Dana abadi persantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagai dari dana abadi pendidikan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dijelaskan
"Belum, anggarannya sedang dihitung lagi. Tapi saya kira tidak jauh dari modelnnya itu ya setiap APBN nanti akan disisihkan, dana kemudian dana itu dikembangkan. Kemudian hasilnya dana pendidikan. Oleh karena itu setiap tahun akan terus bertambah," katanya usai meninjau vaksinasi di Ponpes An-Nawawi Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Kamis(16/9).
Ma'ruf menjelaskan ditetapkannya perpres tersebut bisa membantu pesantren yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hal tersebut juga menjadi komitmen pemerintah untuk membantu pada sektor pendidikan.
"Jadi ada dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Dikbud dan kementerian keuangan. Tapi ada dana abadi pesantren, bahkan ada dana abadi kebudayaan, ada dana abadi riset. Jadi ini komitmen pemerintah untuk membantu semua kegiatan-kegiatan pendidikan, riset dan inovasi. Nah pesantren ini sudah diinginkan dan disambut luas oleh dunia pesantren karena memang ini sudah lama ditunggu," ungkapnya.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan.
"Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren," katanya di Jakarta, Selasa (14/9).
Selain itu, Menag juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan penyelenggaraan pesantren. Dalam melakukan hal tersebut menteri secara berkala melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
"Ketentuan mengenai mekanisme, pemanfaatan, pemantauan, dan evaluasi pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur dengan peraturan menteri," dalam pasal 26.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wapres mengaku dirinya bukanlah sosok pejabat yang ingin selalu tampil atau menjadi atraktif
Baca SelengkapnyaMa'ruf pun menyatakan saat ini sedang mempersiapkan pembangunan universitas di Pesantren An Nawawi Tanara, Banten, yang diasuhnya.
Baca SelengkapnyaWapres Maruf Amin menyinggung candaan Ketum PAN Zulkifli Hasan soal salat dikaitkan dengan dukungan ke Prabowo bentuk kekanak-kanakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaPernyataan akademisi itu menjadi bagian dari dinamika positif.
Baca SelengkapnyaMa’ruf berharap agar Pemilu ini menghasilkan para pemimpin yang mampu membawa bangsa Indonesia menjadi lebih maju dan sejahtera.
Baca SelengkapnyaCak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBagi Hafidz, tidak terlalu sulit mengatur waktu antara rutinitasnya sebagai bupati maupun mengajar di pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaGanjar setuju Capres dan Cawapres harus mundur dari jabatannya di pemerintahan.
Baca Selengkapnya