Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali kota Tegal manfaatkan uang suap untuk kontestasi Pilkada

Wali kota Tegal manfaatkan uang suap untuk kontestasi Pilkada Wali Kota Tegal ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wali Kota Tegal Siti Mashita resmi berstatus tersangka atas penerimaan suap pengelolaan dana keuangan RSUD Kardinah, Tegal. Siti juga diduga menerima suap terkait pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2017 senilai Rp 3,5 miliar.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam rentang waktu Januari sampai Agustus setiap bulannya Siti mendapat setoran bulanan dari tiap kadis terkait proyek pengadaan tersebut.

"Untuk proyek pengadaan alat kesehatan di lingkungan kota Tegal senilai Rp 3,5 Miliar ada pemberian setoran bulanan dari Kadis," katanya saat melakukan konferensi pers, Rabu (30/8).

Lebih lanjut, Siti memanfaatkan uang tersebut untuk membiayai pemenangan politiknya bersama Amir Mirza Hutagalung dalam kontestasi Pilkada Tegal 2019-2024.

Amir sendiri turut tertangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan satgas KPK, Selasa (29/8) sore.

Keduanya ditangkap karena kedapatan menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Cahyo; Wakil Direktur Bagian Keuangan RSUD Kardinah, Tegal. Dengan rincian Rp 200 juta di kediaman Amir dan 100 juta dari dua rekening yang berbeda.

Atas perbuatannya, Siti dan Amir selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Cahyo selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhadap Siti dilakukan penahanan di Rutan KPK, Amir di Rutan Mapolres Jakarta Pusat, dan Cahyo di Pomdam Guntur.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP