Wali Kota Serang Tegaskan Penertiban Bangunan Sempadan Sungai Atasi Banjir
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menekankan penertiban bangunan sempadan sungai sebagai langkah utama mengatasi banjir yang kerap melanda wilayah Serang.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyoroti maraknya bangunan yang berdiri di area sempadan sungai sebagai salah satu penyebab utama terjadinya banjir yang kerap melanda wilayah tersebut. Kondisi ini menghambat aliran air dan menyulitkan proses normalisasi sungai, sehingga penanganan banjir menjadi tidak tuntas. Pemerintah Kota Serang berkomitmen untuk melakukan penertiban secara menyeluruh.
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Banten agar penanganan banjir dapat dilakukan secara tuntas dan efektif. Budi Rustandi menegaskan bahwa keberadaan bangunan di bantaran sungai secara signifikan mengganggu fungsi alami sungai sebagai jalur air. Oleh karena itu, pembongkaran menjadi opsi yang tidak terhindarkan demi kepentingan masyarakat luas.
Sebelum melakukan tindakan penertiban, Pemerintah Kota Serang akan mengedepankan koordinasi dan sosialisasi kepada warga pemilik bangunan. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan, humanis, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemkot Serang berupaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terdampak.
Upaya Penertiban dan Normalisasi Sungai
Wali Kota Budi Rustandi menegaskan komitmennya untuk menertibkan bangunan yang berdiri di area sempadan sungai di Serang. Langkah ini diambil karena keberadaan bangunan tersebut secara signifikan menghambat aliran air dan mempersulit normalisasi sungai, yang pada akhirnya memicu terjadinya banjir. Penertiban bangunan sempadan sungai diharapkan dapat mengembalikan fungsi ekologis sungai.
Proses penertiban bangunan sempadan sungai akan diawali dengan tahapan koordinasi dan sosialisasi intensif kepada masyarakat. Pemerintah Kota Serang berupaya memastikan seluruh warga terdampak memahami pentingnya penertiban ini demi kepentingan bersama dalam jangka panjang. Dialog dengan warga menjadi kunci utama dalam pelaksanaan rencana ini.
Selain penertiban, upaya teknis lain yang akan dilakukan adalah pembesaran saluran air atau gorong-gorong untuk meningkatkan kapasitas drainase. Pengerjaan teknis ini akan mendapatkan dukungan penuh dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, yang akan membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat penanganan masalah banjir di Serang.
Tantangan Penanganan Banjir di Titik Krusial
Dalam tinjauannya, Wali Kota Budi Rustandi juga menyoroti titik banjir di Jalan Ayip Usman (BAP) yang memerlukan penanganan khusus. Lokasi ini menjadi perhatian karena seringkali tergenang saat hujan deras melanda, mengganggu aktivitas warga dan lalu lintas. Penanganan di area ini menjadi prioritas untuk mengurangi dampak banjir.
Penanganan banjir di Jalan Ayip Usman menghadapi tantangan kewenangan, sebab posisi saluran air berada di bawah jalan tol. Hal ini menyebabkan penanganan harus melibatkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai pihak yang berwenang atas infrastruktur jalan tol. Koordinasi lintas instansi menjadi sangat penting untuk menemukan solusi.
Pemerintah Kota Serang berencana untuk segera meminta penanganan dari BPJT terkait masalah banjir di area tersebut. Budi Rustandi mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada respons dari BPJT, meskipun kewenangan penanganan ada pada mereka. Pemkot Serang akan terus mendesak BPJT untuk segera bertindak demi kepentingan masyarakat Serang yang terdampak banjir.
Sumber: AntaraNews