Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.
Yana tidak sendirian. Dua anak buahnya juga turut diadili dalam perkara serupa, yakni dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Provider (ISP) Tahun Anggaran 2022-2023.
Mereka didakwa menerima suap dari pihak swasta, yakni Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Diketahui, para pihak swasta tersebut sudah menjalani beberapa kali sidang dan menunggu vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Andreas Guntoro, dan Benny dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Sonny juga dituntut 2 dua tahun 6 bulan penjara.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan, Yana Mulyana menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp400.407.000. Lalu, Dadang Darmawan menerima Rp475.000.000 dan Khairur Rijal Rp2.160.207.000.
JPU KPK mendakwa Yana Mulyana telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12b Jo Pasal 18 UU Tipikor. Pasal-pasal itu memuat ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Dadang dan Kahairur Rijal didakwa dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo 65, dan Pasal 12B Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Di dalam (Rutan Kebonwaru) Ikut SOP, kesehatan Alhamdulillah sehat, saya sudah kontrol ke dokter," ujar Yana.
Sementara, Khairur Rijal melalui kuasa hukumnya memohon dan mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC). Permintaan itu pun direspons ketua majelis hakim Hera Kartiningsih menyatakan bahwa permohonan tersebut harus disampaikan secara tertulis dan pemohon harus memenuhi beberapa syarat. "Ada syaratnya itu jadi Justice collaborator," ucap Ketua Maajelis Hakim.
Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca SelengkapnyaKika anak Ersa Mayori dan Jema anak Novita Angie bersahabat sejak kecil seperti ibu mereka yang juga saling bersahabat. Jema dan Kika kini kuliah bersama
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaSaat berlari Ganjar yang mengenakan pakaian berwarna hitam menjadi pusat perhatian masyarakat Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar tak kapok dipenjara. Belum lama bebas, kini ia masuk bui lagi.
Baca SelengkapnyaGedung ini diklaim jadi yang tertinggi di Jakarta walau hanya terdiri dari lima lantai.
Baca Selengkapnya