Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta

Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta

Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta

Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.

Yana tidak sendirian. Dua anak buahnya juga turut diadili dalam perkara serupa, yakni dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Provider (ISP) Tahun Anggaran 2022-2023.

Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta

Dua pejabat yang turut diadili yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.

Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta

Mereka didakwa menerima suap dari pihak swasta, yakni Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta

Diketahui, para pihak swasta tersebut sudah menjalani beberapa kali sidang dan menunggu vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Andreas Guntoro, dan Benny dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Sonny juga dituntut 2 dua tahun 6 bulan penjara.

Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan, Yana Mulyana menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp400.407.000. Lalu, Dadang Darmawan menerima Rp475.000.000 dan Khairur Rijal Rp2.160.207.000.

JPU KPK mendakwa Yana Mulyana telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12b Jo Pasal 18 UU Tipikor. Pasal-pasal itu memuat ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Dadang dan Kahairur Rijal didakwa dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo 65, dan Pasal 12B Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yana tidak berkomentar soal persidangan itu. Hanya, sebelum memasuki ruangan, ia mengaku kondisi kesehatannya dalam keadaan baik.

Yana tidak berkomentar soal persidangan itu. Hanya, sebelum memasuki ruangan, ia mengaku kondisi kesehatannya dalam keadaan baik.

"Di dalam (Rutan Kebonwaru) Ikut SOP, kesehatan Alhamdulillah sehat, saya sudah kontrol ke dokter," ujar Yana.

Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta

Sementara, Khairur Rijal melalui kuasa hukumnya memohon dan mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC). Permintaan itu pun direspons ketua majelis hakim Hera Kartiningsih menyatakan bahwa permohonan tersebut harus disampaikan secara tertulis dan pemohon harus memenuhi beberapa syarat. "Ada syaratnya itu jadi Justice collaborator," ucap Ketua Maajelis Hakim.

Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana Segera Disidang
Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana Segera Disidang

Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Selengkapnya
8 Potret Kompak Kika dan Jema, Anak Ersa Mayori dan Novita Angie yang Sekarang Kuliah di Bandung dan Tinggal Bersama
8 Potret Kompak Kika dan Jema, Anak Ersa Mayori dan Novita Angie yang Sekarang Kuliah di Bandung dan Tinggal Bersama

Kika anak Ersa Mayori dan Jema anak Novita Angie bersahabat sejak kecil seperti ibu mereka yang juga saling bersahabat. Jema dan Kika kini kuliah bersama

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Lari Pagi di Bandung, Sapa Warga dan Santap Kupat Tahu
Ganjar Pranowo Lari Pagi di Bandung, Sapa Warga dan Santap Kupat Tahu

Saat berlari Ganjar yang mengenakan pakaian berwarna hitam menjadi pusat perhatian masyarakat Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Jejak Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Dulu Dipenjara karena Korupsi Kini Masuk Bui Lagi
Jejak Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Dulu Dipenjara karena Korupsi Kini Masuk Bui Lagi

Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar tak kapok dipenjara. Belum lama bebas, kini ia masuk bui lagi.

Baca Selengkapnya
Gedung Ini Dianggap Paling Tinggi di Jakarta Padahal Hanya 5 Lantai, Intip Kisahnya
Gedung Ini Dianggap Paling Tinggi di Jakarta Padahal Hanya 5 Lantai, Intip Kisahnya

Gedung ini diklaim jadi yang tertinggi di Jakarta walau hanya terdiri dari lima lantai.

Baca Selengkapnya