Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Kediri Keluarkan Surat Edaran akan Bubarkan Acara Tahun Baru Langgar Prokes

Wali Kota Kediri Keluarkan Surat Edaran akan Bubarkan Acara Tahun Baru Langgar Prokes Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengeluarkan Surat Edaran No.443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.

Surat Edaran (SE) tersebut berisi tentang kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan mengingat penyebaran Covid-19 semakin meluas akhir-akhir ini. Surat Edaran ini berlaku dari tanggal 21 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.

"Dalam Surat Edaran tersebut memang tidak ada sanksi. Hanya apabila masyarakat melanggar Surat Edaran tersebut, maka Pemkot Kediri akan mengambil sikap tegas berupa pembubaran kegiatan yang melanggar," kata dr. Fauzan Adima, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kediri, Senin (14/12).

Fauzan menambahkan, hal serupa telah diterapkan dalam melaksanakan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Tidak ada sanksi namun Pemkot akan bersikap tegas ketika ada pelanggaran.

"Bila instansi/perusahaan yang melanggar dan ada kewenangan Pemkot untuk mencabut izinnya maka pencabutan izin juga akan dilakukan oleh Pemkot," tambah Fauzan.

Surat edaran tersebut berisi tentang imbauan kepada ASN dan warga Kota Kediri untuk tidak bepergian keluar kota kecuali ada keperluan yang sangat penting.

Masyarakat hendaknya menunda menggelar hajatan (resepsi pernikahan, khitanan, dan lainnya), pentas musik, seni dan budaya. Selanjutnya, masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan acara tahun baru yang akan menimbulkan kerumunan.

Penyelenggaraan Natal di gereja dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan umat di gereja secara terbatas dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Mekanisme penyelenggaraan ini diharapkan tidak mengesampingkan aspek spiritual dalam melaksanakan ibadah. Selain itu, acara kunjung mengunjungi hendaknya ditiadakan.

Untuk lembaga pendidikan dan bimbingan belajar/kursus yang bersifat menetap maupun keliling tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan harus mengatur sirkulasi pengunjung dan membatasi waktu kunjungan. Pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50 persen dari jumlah kunjungan normal.

Selain itu, Surat Edaran itu juga berisi tentang tugas untuk Ketua Gugus Tugas Kecamatan yaitu tidak mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan permohonan warga yang akan melakukan kegiatan yang mendatangkan massa sehingga potensi menimbulkan kerumunan. Jika ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, ketua gugus tugas kecamatan harus menghentikannya.

Ketua gugus tugas kecamatan juga melakukan penanganan berbasis komunitas dengan melibatkan kader kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan di bawah komando lurah, dan menggerakkan masyarakat untuk bergotong royong.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.

Baca Selengkapnya
28 Januari: Peringati Hari Kusta Sedunia, Ini Tujuan dan Tema Tahun 2024

28 Januari: Peringati Hari Kusta Sedunia, Ini Tujuan dan Tema Tahun 2024

Kusta atau lepra masih menjadi salah satu penyakit ropis yang terabaikan.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Ciri-ciri Radang Tenggorokan dan Cara Mengatasinya secara Alami

Ciri-ciri Radang Tenggorokan dan Cara Mengatasinya secara Alami

Gejala radang tenggorokan adalah kondisi yang umum terjadi di mana tenggorokan mengalami peradangan akibat infeksi virus atau bakteri.

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya