Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Polisi Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melanggar hukum karena paksaan tidak seharusnya dipidana. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Bedah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO.
Acara tersebut berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Januari 2026. Komjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa korban TPPO adalah subjek yang harus dilindungi.
Mereka memiliki hak fundamental untuk mendapatkan perlindungan dari negara. Penegasan ini menggarisbawahi pendekatan yang berpusat pada korban dalam penanganan kasus TPPO di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa berdasarkan prinsip non-penalization, korban perdagangan orang yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan pelaku tidak sepatutnya dipidana. Korban sejatinya merupakan pihak yang harus dilindungi, bukan dihukum atas tindakan yang dipaksakan.
Undang-Undang TPPO secara jelas memberikan hak kepada korban untuk mendapatkan rehabilitasi kesehatan dan sosial. Selain itu, korban juga berhak atas pemulangan dan reintegrasi sosial yang layak.
Perlindungan korban di luar negeri juga menjadi bagian penting dari hak-hak yang dijamin oleh undang-undang. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam memastikan kesejahteraan dan pemulihan korban TPPO.
Advertisement
Pentingnya screening dini juga disoroti untuk mencegah korban terjerumus menjadi pelaku. Mekanisme rujukan yang cepat dan aman diperlukan untuk membantu korban TPPO.
Advertisement
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga mengingatkan urgensi pencegahan dan mitigasi perdagangan orang secara cepat. Modus operandi pelaku TPPO semakin beragam, terutama di era digital saat ini.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mampu beradaptasi dengan cepat terhadap berbagai modus kejahatan. Ini termasuk kejahatan terhadap perempuan dan anak yang marak terjadi secara daring.
Screening dini dan mekanisme rujukan yang efektif sangat krusial untuk membantu korban TPPO. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah korban agar tidak terseret menjadi pelaku kejahatan.
Advertisement
Adaptasi terhadap perkembangan teknologi menjadi kunci dalam upaya pemberantasan TPPO. Hal ini memastikan bahwa perlindungan korban TPPO tetap relevan dan efektif di tengah perubahan zaman.
Advertisement
Penanganan tindak pidana perdagangan orang memerlukan kerja sama erat dari berbagai pihak. Komjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas kejahatan ini.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, penanganan TPPO membutuhkan pembuktian ilmiah yang kuat. Investigasi jaringan juga menjadi elemen penting dalam mengungkap kasus TPPO.
Pendekatan yang berpusat pada korban (victim centric) dan konstruksi berlapis terhadap KUHP serta Undang-Undang TPPO harus diterapkan. Penelusuran aset pelaku (follow the money) juga vital untuk memiskinkan jaringan kejahatan.
Advertisement
Kolaborasi terpadu lintas lembaga seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat diperlukan. Sinergi ini memastikan penanganan TPPO yang komprehensif dan efektif.
Sumber: AntaraNews