Voorijder Diusulkan Hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden
Pejabat negara seharusnya rutin menggunakan transportasi umum setidaknya sekali dalam seminggu agar dapat memahami kondisi kehidupan masyarakat.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, berpendapat bahwa hak utama untuk patroli dan pengawalan (patwal) kendaraan pejabat negara sebaiknya hanya diberikan kepada presiden dan wakil presiden.
"Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia seharusnya hanya untuk presiden dan wakil presiden," ungkap Djoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Senin (27/1).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap penggunaan patwal oleh pejabat negara dalam beberapa waktu terakhir, yang menyebabkan persepsi negatif di masyarakat. Hal ini mencuat setelah kasus patwal mobil dinas RI 36 yang viral di media sosial.
Djoko menegaskan bahwa pejabat negara lainnya tidak perlu mendapatkan pengawalan seperti presiden dan wakil presiden, mengingat Jakarta setiap harinya menghadapi kemacetan yang parah, yang dapat berdampak pada pengguna jalan lainnya.
"Perlu dipertimbangkan, saat ini lebih dari seratus kendaraan harus dikawal oleh polisi setiap hari, yang berpotensi menambah kemacetan dan menyebabkan stres bagi pengguna jalan akibat suara sirene kendaraan patwal," tambahnya.
Hak Pengguna Jalan
Menurutnya, jalan yang dibangun dengan dana dari pajak seharusnya dapat diakses oleh seluruh masyarakat, kecuali ada ketentuan khusus bagi jenis kendaraan tertentu sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengguna jalan yang memiliki prioritas untuk didahulukan telah diatur dalam Pasal 134 UU LLAJ, yang mencakup:
(a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas;
(b) ambulans yang membawa pasien;
(c) kendaraan yang memberikan bantuan pada kecelakaan lalu lintas;
(d) kendaraan pimpinan lembaga negara;
(e) kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang berkunjung;
(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan
(g) konvoi serta kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Polri.
"Secara umum, penggunaan sarana dan prasarana jalan untuk kepentingan lalu lintas adalah hak asasi setiap individu. Setiap orang memiliki hak yang setara untuk menggunakan jalan dalam berlalu lintas. Tidak ada individu yang berhak diutamakan, kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya seperti dilansir dari Antara.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa pejabat negara seharusnya memanfaatkan fasilitas angkutan umum di Jakarta, yang telah menyediakan layanan dengan cakupan setara dengan kota-kota besar di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta.
"Ini menunjukkan bahwa ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sangat merata dan tidak jauh berbeda dengan kota-kota di dunia lainnya, di mana masyarakat dan pejabat biasanya menggunakan angkutan umum. Beragam jenis angkutan umum tersedia di Jakarta, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT, hingga MRT," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Pejabat Negara Dekat Rakyat
Menurutnya, para pejabat negara seharusnya membiasakan diri menggunakan transportasi umum setidaknya sekali dalam seminggu. Dengan cara ini, mereka dapat lebih memahami kondisi kehidupan masyarakat yang sebenarnya.
"Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat. Hal yang langka di Indonesia, jika bisa menemukan pejabat yang mau setiap hari menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja," ucapnya.
Dia juga menambahkan bahwa sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang melanggar ketentuan pemberian hak utama kendaraan bermotor, yang menggunakan alat peringatan berupa bunyi dan sinar di luar golongan sesuai Pasal 134 UU LLAJ, harus ditingkatkan agar dapat memberikan efek jera.
"Oknum aparat penegak hukum yang mengawal kegiatan tertentu karena menerima sejumlah uang juga harus ditertibkan," kata akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.