Kasus kematian gajah sumatra di perkebunan sawit kembali terjadi. Kali ini, hewan langka yang dikenal dengan nama ilmiah elephas maximus sumatranus ditemukan tidak bernyawa di area perkebunan sawit di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Teuku Irmansyah, mengonfirmasi berita mengenai penemuan gajah yang telah mati tersebut.
"Setelah menerima informasi, petugas Resor KSDA Wilayah Langsa segera bergegas menuju lokasi pada Minggu (9/8/2026) siang. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan terbaru dari tim di lapangan," jelas Irmansyah.
Beberapa waktu sebelumnya, satu individu gajah sumatra juga dilaporkan meninggal di area perkebunan kelapa sawit Afdeling B Blok 34, Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Minggu (9/8/2026).
Datuk Penghulu (kepala desa) Kaloy, Andi, menyatakan bahwa gajah yang mati tersebut ditemukan oleh warga pada siang hari. Satwa tersebut tergeletak di tengah jalan yang dikelilingi oleh pohon sawit.
"Penyebab kematian gajah ini masih belum diketahui. Saat ini, kami sedang menemani tim kepolisian menuju lokasi. Jalan menuju tempat gajah mati tersebut dalam kondisi yang sangat buruk," ungkap Andi.
Gajah sumatra termasuk dalam kategori satwa liar yang dilindungi. Berdasarkan informasi dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya dapat ditemukan di Pulau Sumatra dan terdaftar sebagai spesies yang terancam punah dengan risiko tinggi untuk hilang dari alam liar.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama untuk melindungi satwa liar gajah sumatra. Hal ini bisa dilakukan dengan tidak merusak hutan yang menjadi habitat bagi berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, atau membunuh mereka.
Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk menyimpan, memiliki, merawat, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati. Dilarang juga memasang jerat atau racun yang dapat mengakibatkan kematian satwa tersebut.
Setiap tindakan negatif terhadap satwa liar yang dilindungi ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.