Advertisement
Advertisement
Advertisement
Hal itu disampaikan Bahlil saat mengisi kuliah umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama. Diketahui, Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).