Advertisement
Advertisement
Syahrul Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi, termasuk meminta uang ke vendor pemenang proyek.
Kisaran pungutan yang ditentukan Syahrul Yasin Limpo dari USD 4000 sampai USD 10.000. Pungutan tersebut dilakukan setiap bulannya.
KPK menjelaskan, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Salah satunya untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembayaran mobil Alphard.