Terdakwa Ferdy Sambo mengungkap alasan menciptakan skenario baku tembak dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam Polri itu sempat berpikir skenario jahatnya bakal mulus. Dengan merancang skenario baku tembak antara Bharada Eliezer dengan Yoshua.
Ini diperkuat dengan berlindung memakai Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dalam sidang sebagai saksi Rabu kemarin, Sambo mengakui memiliki pengalaman dinas dalam menerapkan aturan. Sehingga merasa aman memakai cara licik tersebut.
Aturan detil penggunaan senjata api anggota polisi tertuang dalam Pasal 8 pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Dalam aturan INI, terdapat tiga poin mengatur anggota Polri dalam penggunaan senjata.
Salah satunya pada ayat 3, tertulis bahwa anggota Polri dapat menggunakan senjata api untuk menghentikan pelaku kejahatan yang mengancam diri sendiri dan orang lain.