Polisi masih menyelidiki laporan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi soal tudingan ijazah palsu. Hari ini penyidik meminta keterangan dari Roy Suryo.
Roy Suryo dan dr Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberi klarifikasi, Kamis (15/5). Roy meminta polisi tidak sembarangan memakai pasal di UU ITE untuk menjeratnya.
Baca Juga
Pemprov Jabar Berikan Hadiah Infrastruktur Cianjur: Jalan Selatan Tuntas, Ekonomi Meningkat
Mantan Menpora itu mengaku ikut menyusun naskah akademik UU ITE. Dia pun mengklaim memberi kuliah kepada penyidik mengenai subtansi undang-undang tersebut.