Advertisement
Polisi melakukan pelimpahan Tahap II alias penyerahan Youtuber Ilyas Ilyasa alias Emak Gila beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandung.
Ilyas merupakan tersangka kasus promosi situs judi online.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Novi Ediyanto mengatakan, Ilyas diduga melanggar tindak pidana mendistribusikan konten bermuatan perjudian.