Polisi Limpahkan Youtuber Emak Gila Promosikan Judi Online ke Kejari Bandung
Polisi melakukan pelimpahan Tahap II alias penyerahan Youtuber Ilyas Ilyasa alias Emak Gila beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandung.
Polisi melakukan pelimpahan Tahap II alias penyerahan Youtuber Ilyas Ilyasa alias Emak Gila beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandung.
Polisi melakukan pelimpahan Tahap II alias penyerahan Youtuber Ilyas Ilyasa alias Emak Gila beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandung.
Ilyas merupakan tersangka kasus promosi situs judi online.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Novi Ediyanto mengatakan, Ilyas diduga melanggar tindak pidana mendistribusikan konten bermuatan perjudian.
Polisi telah menyerahkan Youtuber Emak Gila ke Kejaksaan Negeri Bandung beserta barang bukti.
Baca SelengkapnyaKapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan para tersangka mempromosikan judi online selama setahun lebih, sejak tahun 2022.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua youtuber tersebut berinisial FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menghubungi Google Indonesia dan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus ini.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua selebgram asal Bandung, Areta Febiola dan Deni Sukirno, atas dugaan turut serta mempromosikan judi daring (online).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini terkait kasus dugaan video viral mempromosikan judi online.
Baca SelengkapnyaDirektorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap Artis Wulan Guritno, Kamis (7/9) besok.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan sementara perusahaan itu memiliki izin yang lengkap terkait usaha yang dia jalani.
Baca SelengkapnyaWulan Guritno diperiksa sebagai saksi kasus dugaan video promosi judi online.
Baca Selengkapnya