Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid blak-blakan, pegawainya yang menjadi pemain nakal di kasus pagar laut Bekasi. Dia menyebut dalam waktu dekat para pegawai ini akan dipecat.
Sebelumnya, Nusron telah memanggil dua perusahaan pemilik sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut di Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dalam paparan yang ditampilkan di Komisi II, terlihat CL yang dimaksud acalah PT. Cikarang Listrindo. Perusahaan tersebut memiliki 78 bidang dengan luas 90,159 hektare, dan terbit HGB nya pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018.
Perusahaan kedua pemilik HGB yang diungkap Nusron adalah PT MAN atau PT Mega Agung Nusantara. PT MAN memiliki 268 bidang dengan total luas 419,635 hekatare. Sertifikat ini terbit pada tahun 2013, 2014 dan 2015.