Advertisement
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan keputusan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun.
MK menolak gugatan ini. Pertimbangannya karena permohonan a quo telah kehilangan objek maka menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan.