VIDEO: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun, Prabowo Melanggeng Ikut Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan keputusan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun.
MK menolak gugatan ini. Pertimbangannya karena permohonan a quo telah kehilangan objek maka menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan.
- Harwanto Bimo Pratomo
- Nuryandi Abdurohman
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaTKN menilai gugatan jika dikabulkan, akan berlaku pada 2029, karena panjangnya proses sidang
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Capres Prabowo Subianto merespons putusan MK terkait penolakan batas usia capres maksimal 70 tahun
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi, M Guntur Hamzah berpendapat, pemohonan gugatan batas usia capres dan cawapres para pemohon dikabulkan sebagian.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan capres cawapres pernah menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKejanggalan dalam gugatan batas usia Capres-Cawapres di MK perlahan terungkan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo bertanya kepada capres Prabowo soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia cacpres dan cawapres
Baca Selengkapnya