Baca Juga
VIDEO: Kasad Emosi Tunjukkan Bukti Kejahatan di Lokasi Bencana Sumatera "Ada Orang Sebiadab ini!"
Advertisement
Baca Juga
VIDEO: Panglima TNI Tunjukkan Kerja Keras Prajurit, 32 Jembatan Bailey Dibangun di Bencana Suamtera
Advertisement
"Tentu semua proses dievaluasi. Kita tak bisa paksaan seseorang menjadi tersangka," kata Wahyu saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (15/7).
Pegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 8 Juli 2024 dikabulkan. Sebelumnya Pegi ditahan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky pada 2016 lalu.