VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas "Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Menjadi Tersangka"

Pegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas "Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Menjadi Tersangka"
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas "Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Menjadi Tersangka" (Merdeka.com)

"Tentu semua proses dievaluasi. Kita tak bisa paksaan seseorang menjadi tersangka," kata Wahyu saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (15/7).

Pegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 8 Juli 2024 dikabulkan. Sebelumnya Pegi ditahan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky pada 2016 lalu.  

Rekomendasi