Ketua Komisi III DPR fraksi Gerindra Habiburokhman menyinggung peran Mahkamah Konstitusi (MK) sering membatalkan undang-undang hasil pemikiran DPR. Biasanya keputusan itu diambil dengan dalih tidak memenuhi asas partisipasi bermakna atau meaningful participation.
Sorotan itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6) kemarin.