Keluarga korban salah tangkap bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Komisi III DPR, Selasa (21/1). Kedatangannya untuk mengeluhkan tindakan polisi Polres Tasikmalaya yang melalukan aksi salah tangkap terhadap empat remaja di bawah umur.
Para keluarga korban mengeluhkan anak-anak mereka ditangkap, lalu dipenjarakan. Padahal mereka tidak dijadikan tersangka, dan tidak ada bukti surat penahanan. Apalagi penahanan dilakukan di Polres Tasikmalaya, bukan di Rutan atau Rumah Tahanan.
"Mungkin kalau begini, kita harus panggil Polres setempat, Kapolres Tasikmalaya," kata Habiburokhman.